30 Mei 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama: Penjelasan Resmi Pemerintah
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama. Keputusan ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai status dan peringatan apa yang melatarbelakangi penetapan tersebut.
Penetapan 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini menjadi acuan resmi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024, tanggal 30 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk merayakan hari penting keagamaan mereka dengan lebih khidmat.
Rincian Penetapan dalam SKB 3 Menteri
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam kolom Cuti Bersama Tahun 2025, secara jelas dinyatakan bahwa "30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus" merupakan hari cuti bersama.
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Selain cuti bersama pada akhir Mei, masyarakat Indonesia masih akan menikmati beberapa hari libur nasional dan cuti bersama lainnya sepanjang tahun 2025. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Hari Libur Nasional:
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Iduladha 1446 H
- Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 H
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Dengan adanya daftar ini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan dan liburan mereka dengan lebih baik sepanjang tahun 2025.