Menaker Tegaskan SE Antidiskriminasi Rekrutmen Berlaku untuk Seluruh Perusahaan, Termasuk BUMN

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2024 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, berlaku secara menyeluruh bagi semua perusahaan di berbagai sektor industri, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pembatasan usia dalam persyaratan lowongan pekerjaan.

Yassierli mengungkapkan bahwa penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat yang seringkali terhambat dalam mencari pekerjaan akibat adanya batasan usia yang dianggap diskriminatif. Keluhan ini banyak disuarakan saat pelaksanaan job fair, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, melihat perlunya payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak pencari kerja dan menciptakan sistem rekrutmen yang inklusif.

"Kemenaker melihat payung regulasinya itu perlu ada, dan kita sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan terkait dengan rekrutmen ini secara lebih komprehensif. Tapi tentu butuh waktu. Dan SE ini kami harapkan bisa dijadikan sebagai dasar bahwa pemerintah ingin hadir dan pemerintah tidak membiarkan adanya diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja," jelas Yassierli.

Lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang lebih komprehensif terkait rekrutmen tenaga kerja. Permenaker ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Proses penyusunan Permenaker ini membutuhkan waktu karena perlu adanya harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

SE Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja sendiri memuat empat poin utama:

  • Hak atas Pekerjaan: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Larangan Diskriminasi: Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen atas dasar apapun.
  • Persyaratan Usia: Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, dan tidak boleh berdampak pada hilangnya kesempatan kerja.
  • Penyandang Disabilitas: Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Diharapkan dengan adanya SE ini, perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk BUMN, dapat menerapkan praktik rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan inklusif, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi mereka.