Banding Pemerintah AS Tertunda: Upaya Hukum Terkait Tarif Era Trump Berlanjut
Pengadilan Banding Federal telah menangguhkan sementara putusan pengadilan yang lebih rendah terkait pembatalan sebagian besar tarif yang diberlakukan di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump. Langkah ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk mempersiapkan argumen bahwa putusan pengadilan perdagangan harus ditangguhkan selama proses banding berjalan.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan kepada Pengadilan Banding Federal AS bahwa mereka akan mencari intervensi darurat dari Mahkamah Agung jika penangguhan tarif tidak segera disetujui. Penangguhan ini, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Federal, memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mempertahankan kebijakan tarif yang kontroversial tersebut.
Menurut perintah pengadilan banding federal, penangguhan berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut, sementara pengadilan meninjau berkas permohonan banding.
Peter Navarro, yang saat itu menjabat sebagai penasihat perdagangan pemerintahan Trump, menyatakan bahwa pemerintah memiliki opsi lain untuk memberlakukan tarif, bahkan jika mereka kalah dalam kasus ini. Pernyataan ini mengindikasikan tekad pemerintah untuk mempertahankan kebijakan perdagangan mereka meskipun menghadapi tantangan hukum.
Pengadilan banding memberikan waktu satu minggu kepada pihak penggugat, termasuk jaksa agung negara bagian dan perwakilan bisnis dalam negeri, untuk menanggapi permintaan pemerintah atas penangguhan sambil menunggu banding. Pemerintah memiliki waktu hingga 9 Juni 2025, untuk menanggapi balik.
Jeffrey Schwab, seorang pengacara yang mewakili pihak penggugat dari sektor bisnis, menggambarkan penangguhan ini sebagai langkah prosedural sementara pengadilan mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk penangguhan lebih lanjut selama proses banding. Schwab tetap yakin bahwa Pengadilan Federal akan menolak permintaan pemerintah dan menyadari kerugian yang dialami kliennya akibat tarif tersebut.
Putusan pengadilan perdagangan sebelumnya, yang dikeluarkan oleh panel tiga hakim, membatalkan tarif resiprokal dan bea lain yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump. Para hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Larangan nasional dan permanen yang diberlakukan oleh pengadilan mencakup semua tarif balasan yang dikeluarkan sebagai bagian dari rencana tarif "Hari Pembebasan". Putusan tersebut juga melarang pemerintah untuk melakukan modifikasi apa pun terhadap tarif yang dimaksud di masa mendatang. Pengadilan memberikan waktu 10 hari kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Pemerintah mengajukan pemberitahuan banding segera setelah putusan dikeluarkan dan meminta pengadilan perdagangan untuk menangguhkan penerapan putusan tersebut selama proses banding berlangsung. Pada saat yang sama, pemerintahan Trump mengkritik para hakim pengadilan perdagangan, menuduh mereka bias dan menyalahgunakan kekuasaan.
Karoline Leavitt, sekretaris pers Gedung Putih pada saat itu, menyatakan bahwa Mahkamah Agung harus menghentikan tindakan para hakim tersebut dan menuduh mereka mengancam kredibilitas Amerika Serikat di mata dunia.
Daftar Pihak yang Terlibat:
- Pemerintah Amerika Serikat
- Pengadilan Banding Federal
- Mahkamah Agung AS
- Pengadilan Perdagangan Internasional AS
- Jaksa Agung Negara Bagian
- Pelaku Usaha Dalam Negeri
- Peter Navarro (Penasihat Perdagangan)
- Jeffrey Schwab (Pengacara Pihak Penggugat)
- Karoline Leavitt (Sekretaris Pers Gedung Putih)
Undang-undang yang Terkait:
- Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA)