KPK Dorong Pembatasan Waktu Penyidikan dalam Revisi KUHAP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya pengaturan batas waktu yang jelas dalam proses penyidikan tindak pidana. Usulan ini diajukan sebagai bagian dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, tenggat waktu penyidikan yang terdefinisi akan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk para pencari keadilan. Hal ini disampaikan pada hari Jumat, 30 Mei 2025.
"Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis.
Selain batas waktu penyidikan, Johanis juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih komprehensif terkait batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan. Ia menilai, aturan yang ada saat ini perlu dipertegas. Selain itu, ia juga mengusulkan penghapusan posisi Penyidik Pembantu.
Lebih lanjut, KPK juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi. Johanis menekankan pentingnya jaminan keamanan dan kerahasiaan bagi individu yang berani melaporkan dugaan praktik korupsi.
Aspek lain yang diusulkan KPK dalam revisi KUHAP adalah standardisasi pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. KPK mengusulkan agar seluruh penyelidik dan penyidik memiliki latar belakang pendidikan Strata 1 (S1) Ilmu Hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum.
"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," ucapnya.
Pemerintah dan DPR sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan revisi KUHAP. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan menargetkan agar KUHAP yang baru dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa revisi KUHAP harus diselesaikan dan disahkan pada tahun 2025. Menurutnya, KUHAP memiliki implikasi yang sangat signifikan terhadap KUHP.
Usulan KPK dalam Revisi KUHAP:
- Pengaturan batas waktu penyidikan yang jelas dan tegas.
- Penegasan aturan mengenai batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan.
- Penghapusan posisi Penyidik Pembantu.
- Pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.
- Standardisasi pendidikan S1 Ilmu Hukum bagi penyelidik dan penyidik.