Oknum Polantas Gowa Terjaring Pungli: Tawarkan 'Damai' Rp200 Ribu ke Pelanggar Lalu Lintas

Oknum Polantas Polres Gowa Diduga Melakukan Pungutan Liar

Seorang oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) dari Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Bripka A Effendi, menjadi sorotan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor wanita. Insiden ini terjadi saat Bripka A Effendi hendak menilang pengendara tersebut karena melanggar aturan lalu lintas.

Kejadian bermula ketika Bripka A Effendi melakukan penertiban di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, pada Rabu (28/5/2025). Video yang merekam momen saat oknum polisi tersebut menerima uang dari pengendara yang melanggar, dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu reaksi beragam dari warganet.

Dalam video yang beredar, Bripka A Effendi terlihat mengenakan seragam dinas lengkap dan duduk di kursi. Ia tampak terlibat percakapan dengan seorang pengendara motor. Oknum polisi tersebut menawarkan "jalan damai" dengan meminta sejumlah uang.

"Begini, tidak ada tawar-menawar, itu saja Rp 200 (ribu) nanti saya bantu. Karena kalau sudah saya tanda tangan (surat tilang) tidak bisa dibantu ini," ujar Bripka A Effendi dalam rekaman video yang viral. Ia terlihat memegang pulpen seolah-olah hendak menulis surat tilang, sambil menanyakan kepada pengendara apakah bersedia membayar sejumlah uang atau memilih untuk ditilang.

Tindakan Tegas dari Polres Gowa

Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, menyatakan penyesalannya atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut. Pihaknya telah mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka A Effendi.

"Dalam video tersebut menampilkan perbuatan anggota saya yang melakukan penindakan pelanggaran terhadap masyarakat tidak sesuai dengan SOP maka dalam hal ini kami sudah mengambil tindakan," tegas Iptu Bahrul kepada awak media, Kamis (29/5).

Sebagai tindak lanjut, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, mengumumkan bahwa Bripka A Effendi telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satlantas Polres Gowa. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus ini.

"Kami telah amankan beliau. Kemudian dari jabatannya dari Satlantas sementara kami nonjobkan sampai menunggu putusan sidang yang kami lakukan," jelas AKP Wahab.

AKP Wahab juga menegaskan bahwa Bripka A Effendi telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Pihaknya akan memproses Bripka A Effendi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami copot dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai SOP sebagai seorang anggota polisi lalu lintas," tambahnya.

Sebagai bentuk penegasan, Bripka A Effendi dihadirkan dalam apel di Polres Gowa. Ia berdiri di barisan depan dengan mengenakan helm putih sebagai simbol bahwa ia adalah polisi yang bermasalah.

"Hal ini kami lakukan bahwa supaya pak Effendi tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjadi contoh kepada anggota kami di lapangan," pungkas AKP Wahab.

Penyesalan Bripka A Effendi

Bripka A Effendi menyatakan penyesalannya atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia mengaku bersalah karena telah meminta uang "damai" kepada pelanggar lalu lintas.

"Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri dan saya siap menerima sanksi dari pimpinan," ungkap Bripka A Effendi kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika ia mendapati seorang pengendara motor wanita berhenti di tengah jalan. Pengendara tersebut berhenti tidak jauh dari lokasi penertiban pelanggar lalu lintas. Bripka A Effendi menghampiri pengendara tersebut dan menanyakan alasan mengapa mereka berhenti. Pengendara tersebut mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap.

"Saya lihat mereka berhenti di tepi jalan, sehingga saya menghampiri dan menanyakan, 'kenapa mereka berhenti?' Spontan keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan lengkap termasuk SIM dan STNK," jelasnya.

Bripka A Effendi menduga bahwa pengendara tersebut sengaja berhenti untuk menghindari razia. Ia kemudian membawa pengendara tersebut untuk ditilang. Namun, pengendara tersebut memohon agar tidak ditilang karena sedang terburu-buru.

"Saya tanya namanya untuk ditulis di surat tilang, tapi dia malah minta dibantu karena buru-buru mau ke pesta di Makassar," kata Bripka A Effendi.

Bripka A Effendi mengklaim bahwa pengendara tersebut yang menawarkan uang terlebih dahulu. Ia akhirnya menerima uang tersebut dengan alasan ingin membantu pengendara yang sedang terburu-buru. Bripka A Effendi juga menambahkan bahwa pengendara tersebut menyebutkan nama yang tidak jelas.

"Waktu saya tanya namanya untuk saya beri tindakan penilangan, pemotor itu menyebutkan namanya yakni 'Janda Sengketa', sehingga saya tidak menulisnya karena mereka terus memaksa meminta untuk dibantu," pungkasnya.