Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah Berujung Laporan Polisi

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan santri dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, kini tengah ditangani pihak kepolisian. Seorang pria berinisial KDR (23) telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kalasan pada 16 Februari 2025, dengan nomor laporan STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman untuk penanganan lebih lanjut.

KDR, melalui kuasa hukumnya, Heru Lestarianto, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban penganiayaan pada 15 Februari 2025 di lingkungan ponpes. Heru mengungkapkan bahwa KDR dianiaya oleh sekitar 13 orang di dalam sebuah ruangan di ponpes tersebut. Tindakan penganiayaan itu berupa pemukulan beramai-ramai, penyetruman, dan pemukulan menggunakan selang. Motif penganiayaan diduga karena KDR dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon milik ponpes sebesar Rp700 ribu.

Heru menambahkan, orang tua KDR bahkan telah berupaya mengganti kerugian yang dituduhkan kepada anaknya. Setelah kejadian, KDR sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, namun kemudian dibawa pulang ke Kalimantan untuk menjalani perawatan psikiatris karena kondisi psikisnya yang terganggu.

Kepolisian Resor Kota Sleman telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 9 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Kendati demikian, belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengonfirmasi bahwa proses hukum sedang berjalan. Pihak yayasan pesantren mengajukan penangguhan penahanan. Kombes Edy juga menyinggung kemungkinan restorative justice, namun pihaknya masih menunggu pengajuan resmi dari pihak korban.

Upaya konfirmasi kepada Gus Miftah selaku pengasuh Ponpes Ora Aji terkait kasus ini belum membuahkan hasil hingga saat berita ini dipublikasikan.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelapor: KDR (23)
  • Terlapor: Santri dan pengurus Ponpes Ora Aji
  • Lokasi Kejadian: Ponpes Ora Aji
  • Tanggal Kejadian: 15 Februari 2025
  • Tuduhan: Pencurian uang Rp700 ribu
  • Tindakan Penganiayaan: Pemukulan, penyetruman, pemukulan dengan selang
  • Jumlah Tersangka: 13 orang (9 dewasa, 4 anak di bawah umur)
  • Status Penahanan: Belum ada penahanan
  • Kemungkinan Restorative Justice: Menunggu pengajuan resmi dari korban