BKN Resmi Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Oktober 2025 dan Maret 2026

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat resmi bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, tanggal 8 Maret 2025, mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024. Keputusan ini diambil menyusul rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN pada tanggal 5 Maret 2025, serta surat resmi dari Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025. Penyesuaian ini merespon permohonan penundaan dari berbagai instansi terkait proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sedang berlangsung.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS kini dijadwalkan efektif terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK diundur menjadi TMT 1 Maret 2026. Instansi-instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan dengan tanggal TMT berbeda dari yang telah ditetapkan diminta untuk melakukan penyesuaian terhadap jadwal terbaru ini. Perubahan ini mencakup berbagai tahapan proses pengangkatan, mulai dari usulan penetapan NIP hingga penerbitan surat keputusan pengangkatan.

Berikut rincian jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:

Jadwal Pengangkatan CPNS 2024:

  • Usul penetapan NIP CPNS: Paling lambat 30 Juni 2025
  • Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 September 2025
  • Pengangkatan CPNS: TMT 1 Oktober 2025
  • Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025

Jadwal Pengangkatan PPPK 2024:

  • Usul penetapan NIP PPPK: Paling lambat 30 November 2025
  • Keputusan pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Februari 2026
  • Pengangkatan PPPK: TMT 1 Maret 2026
  • Catatan Khusus: Pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan, namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki pada 1 Maret 2026, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

Perlu dicatat bahwa jadwal sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025, telah mengalami perubahan signifikan. Perubahan ini meliputi penjadwalan usulan penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK yang semula direncanakan pada bulan Februari dan Juli 2025.

BKN juga menekankan pentingnya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sesuai arahan Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. Surat Kepala BKN selengkapnya dapat diunduh melalui tautan DI SINI.