Turki Terapkan Aturan Baru: Penumpang yang Langgar Ketertiban Saat Pendaratan Terancam Denda

Pemerintah Turki mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban dalam penerbangan dengan memberlakukan aturan baru yang menyasar perilaku penumpang setelah pesawat mendarat. Aturan ini secara khusus menyoroti tindakan penumpang yang terburu-buru berdiri, membuka kompartemen bagasi, atau berdesakan di lorong sebelum pesawat benar-benar berhenti di landasan pacu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi denda bagi penumpang yang bersangkutan.

Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Turki mengumumkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada awal Juni 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan laporan pelanggaran keselamatan yang terjadi selama fase taxiing setelah pendaratan. Inspeksi penerbangan yang dilakukan sebelumnya juga mengindikasikan adanya tren serupa, yang semakin memperkuat perlunya tindakan preventif.

Fenomena penumpang yang tidak sabar untuk segera keluar dari pesawat bukanlah hal baru di Turki. Dalam banyak kasus, tindakan ini menyebabkan kekacauan di dalam kabin dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang lain. Untuk mengatasi masalah ini, otoritas penerbangan Turki telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan maskapai komersial untuk memperbarui pengumuman standar dalam penerbangan. Pengumuman yang direvisi harus secara jelas memperingatkan penumpang tentang larangan berdiri atau bergerak di dalam kabin sebelum pesawat berhenti sepenuhnya, serta konsekuensi yang akan dihadapi jika melanggar aturan tersebut.

Maskapai juga diinstruksikan untuk mengingatkan penumpang agar menghormati antrean dan tidak berusaha mendahului penumpang lain saat proses disembarkasi. Meskipun surat edaran tersebut tidak secara spesifik menyebutkan besaran denda yang akan dikenakan, laporan dari media Turki mengindikasikan bahwa pelanggar dapat dikenai denda hingga USD 70 atau setara dengan Rp 1,1 juta. Otoritas penerbangan menekankan bahwa meskipun pengumuman tentang aturan ini telah disampaikan, masih banyak penumpang yang mengabaikannya dan tetap berdiri sebelum pesawat mencapai posisi parkir atau sebelum tanda sabuk pengaman dimatikan. Perilaku ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan barang bawaan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan prioritas penumpang lain.

Saat ini, belum ada laporan yang mengkonfirmasi secara langsung penerapan denda tersebut. Namun, dengan pemberlakuan aturan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan penumpang terhadap peraturan keselamatan penerbangan akan meningkat. Turki, sebagai salah satu destinasi wisata populer di dunia, berkomitmen untuk memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bagi jutaan wisatawan yang datang setiap tahunnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari aturan baru ini:

  • Penumpang dilarang berdiri, membuka kompartemen bagasi, atau berdesakan di lorong sebelum pesawat berhenti sepenuhnya.
  • Maskapai wajib memberikan pengumuman yang jelas tentang larangan tersebut dan konsekuensinya.
  • Pelanggar dapat dikenai denda hingga USD 70.
  • Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban dalam penerbangan.