Polresta Bandung Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, Dua Juta Butir Diamankan
Aparat kepolisian dari Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras dan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa dua juta butir obat terlarang dari tangan 94 tersangka.
Kompol Agus Susanto, Kasat Narkoba Polresta Bandung, menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita meliputi berbagai jenis, di antaranya tramadol (315 ribu butir), trihexyphenidyl (152 ribu butir), dextrometropan (1 juta butir), dan heximer (493 ribu butir). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penindakan terhadap laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bandung.
"Dari 94 tersangka yang diamankan, 84 di antaranya merupakan hasil pengembangan dari laporan yang masuk ke kepolisian," ungkap Kompol Agus. Para tersangka umumnya berperan sebagai penjual obat keras, dengan modus operandi yang beragam. Mereka kerap berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan barang haram tersebut, serta menyembunyikan obat-obatan di berbagai lokasi untuk menghindari deteksi petugas.
"Para pelaku biasanya membawa tas selempang dan melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Namun, berkat kerja keras dan strategi yang tepat, kami berhasil mengungkap jaringan ini dan mengamankan jutaan butir obat terlarang," lanjutnya.
Selain melakukan operasi tangkap tangan, Satres Narkoba Polresta Bandung juga berhasil membongkar sejumlah kios dan gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan terlarang. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain wilayah Katapang, Rancaekek, dan sebuah gudang di Bojongsoang.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau melalui layanan "Lapor Pak Kapolresta".
Jenis Obat yang Diamankan:
- Tramadol: 315 ribu butir
- Trihexyphenidyl: 152 ribu butir
- Dextrometropan: 1 juta butir
- Heximer: 493 ribu butir