Pemilik Kafe di Bogor Jadi Korban Perampokan Bermodus Pengancaman dengan Airsoftgun
Pemilik Kafe di Bogor Dirampok dan Diancam dengan Airsoftgun
Seorang pemilik kafe di Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial MA, menjadi korban aksi perampokan yang disertai ancaman menggunakan senjata airsoftgun pada Minggu, 9 Maret 2025. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polresta Bogor Kota dengan sigap merespon laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi, pelaku yang telah diamankan mengaku terdorong melakukan aksi kriminal tersebut karena desakan ekonomi. Modus operandi pelaku tergolong licik. Ia mendatangi kafe milik MA dan secara langsung meminta sejumlah uang, tepatnya Rp 500.000. Ancaman pun dilayangkan dengan menggunakan airsoftgun yang dibawa pelaku. Aji Rizaldi menjelaskan lebih lanjut, "Pelaku tidak hanya meminta uang, tetapi juga mengancam akan merusak properti kafe korban, khususnya kaca kafe, sambil menunjukkan senjata api mainan yang menyerupai revolver berwarna silver dengan gagang cokelat."
Beruntung, keberadaan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi bukti kunci dalam mengungkap kasus ini. Rekaman CCTV berhasil merekam seluruh rangkaian peristiwa perampokan, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Selain senjata airsoftgun, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya peluru gotri dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Aji Rizaldi menambahkan, "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Membawa Senjata Api Tanpa Hak dan atau Ancaman Kekerasan." Langkah selanjutnya adalah proses pemberkasan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses hukum kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Bogor.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi para pelaku usaha, terutama di bidang kuliner yang seringkali menjadi target kejahatan. Pemanfaatan teknologi keamanan seperti CCTV dan sistem keamanan lainnya sangat dianjurkan untuk meminimalisir risiko kejahatan serupa. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian juga krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kronologi Kejadian:
- Minggu, 9 Maret 2025: Pelaku mendatangi kafe milik MA.
- Pelaku meminta uang Rp 500.000 kepada MA dengan ancaman menggunakan airsoftgun.
- Pelaku mengancam akan memecahkan kaca kafe.
- Korban melaporkan kejadian ke polisi.
- Polisi berhasil menangkap pelaku berkat rekaman CCTV.
- Barang bukti yang diamankan: airsoftgun, peluru gotri, dan sepeda motor pelaku.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.