Tergiur Upah Jutaan Rupiah, Residivis Narkoba di Depok Terjebak Jadi Kurir Ganja

Seorang residivis kasus narkoba berinisial MA (30), atau yang akrab disapa Tempe, warga Depok, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penipuan hingga akhirnya terpaksa menjadi kurir narkoba. Pria yang baru saja menghirup udara bebas ini, tergiur iming-iming pekerjaan sebagai tukang las aluminium, namun justru dimanfaatkan untuk mengedarkan ganja.

MA mengungkapkan bahwa tawaran pekerjaan tersebut datang dari seorang teman yang dikenalnya saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Awalnya, ia dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian diminta untuk mengirimkan paket berisi ganja. Merasa terjebak dan tidak punya pilihan, MA akhirnya memutuskan untuk menjalankan tugas tersebut. Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang memberikan perintah, melainkan hanya berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti menjelaskan, MA berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seorang narapidana bernama Mamei, yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tangerang. Mamei bertugas menempel paket narkoba, mengirimkan foto kepada atasannya di dalam Lapas, dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan para korban.

MA dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta untuk setiap pengiriman narkoba yang berhasil dilakukannya. Namun, belum sempat menikmati hasil jerih payahnya, MA berhasil diringkus oleh Polsek Tajur Halang di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (16/5/2025).

Penangkapan MA bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 125 gram dan ganja seberat 919 gram yang disembunyikan di rak piring dan kulkas.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Barang Bukti yang diamankan:

  • Sabu: 125 gram
  • Ganja: 919 gram

Pihak yang terlibat:

  • MA (alias Tempe): Tersangka, Kurir Narkoba
  • Mamei: DPO, Pengendali Narkoba dari dalam Lapas Tangerang