Imigrasi Denpasar Tindak Tegas Warga Negara Nigeria: Deportasi Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sejumlah warga negara Nigeria yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Bali. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) dan menegakkan hukum keimigrasian yang berlaku.

Dalam operasi terbaru, dua warga Nigeria, yaitu CMA (28) dan FSP (34), dideportasi pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran overstay selama dua tahun. Tindakan mereka melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang masa izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari. Proses deportasi dilakukan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha-Lagos.

Sehari sebelumnya, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang WNA Nigeria lainnya, KUE (32), pada hari Senin, 26 Mei 2025. Kasus KUE berbeda, karena ia terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus menjadi investor fiktif. Penangkapan KUE dilakukan di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat, setelah tim gabungan dari Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan mendalam.

Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, KUE awalnya memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. KUE tercatat sebagai manajer di sebuah perusahaan, tetapi tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai struktur dan kegiatan usaha perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa KUE melakukan pemalsuan perusahaan sebagai cara untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Operasi penegakan hukum ini merupakan bagian dari program pengawasan terpadu bernama "Bali Becik" yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Program ini bertujuan untuk menertibkan keberadaan WNA di wilayah Bali, dengan fokus utama pada penyalahgunaan izin tinggal, termasuk penggunaan izin palsu atau fiktif. Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rincian Tindakan Deportasi:

  • CMA (28) dan FSP (34):
    • Kewarganegaraan: Nigeria
    • Pelanggaran: Overstay (2 tahun)
    • Pasal Pelanggaran: Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian
    • Tanggal Deportasi: 27 Mei 2025
    • Rute Penerbangan: Denpasar-Doha-Lagos (Qatar Airways QR 965-QR 1407)
  • KUE (32):
    • Kewarganegaraan: Nigeria
    • Pelanggaran: Penyalahgunaan izin tinggal (investor fiktif)
    • Tanggal Penangkapan: 19 Mei 2025
    • Lokasi Penangkapan: Pura Demak, Denpasar Barat
    • Tanggal Deportasi: 26 Mei 2025

Tindakan tegas Imigrasi Denpasar ini menjadi sinyal kuat bagi WNA di Bali untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan memastikan bahwa keberadaan WNA memberikan kontribusi positif bagi negara.