Penangguhan Penahanan Mahasiswa Trisakti: Titik Terang dalam Kasus Unjuk Rasa Peringatan Reformasi
Aparat kepolisian menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditahan terkait insiden kericuhan saat aksi unjuk rasa memperingati reformasi di depan Balai Kota Jakarta. Penangguhan ini membawa angin segar bagi para mahasiswa dan keluarga mereka.
Penangguhan penahanan ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, salah satu pertimbangan utama dalam penangguhan ini adalah status para mahasiswa yang masih aktif sebagai peserta didik di lingkungan kampus. Hal ini menjadi faktor krusial yang dipertimbangkan oleh pihak berwenang. Usman Hamid juga menyampaikan apresiasi atas peran serta berbagai pihak, termasuk pihak universitas, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), serta elemen masyarakat lainnya yang telah berupaya keras dalam proses pengajuan penangguhan penahanan ini.
Sejak awal penangkapan, Universitas Trisakti telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan permohonan restorative justice. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak universitas untuk mencari solusi terbaik bagi para mahasiswanya. Usman Hamid menambahkan, dukungan penuh dari rektorat dan berbagai pihak terkait telah membuka jalan bagi terwujudnya penangguhan penahanan ini. Ia berharap, penangguhan ini dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus yang konstruktif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Unjuk rasa yang berujung pada penangkapan ini terjadi saat peringatan reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi tersebut awalnya direncanakan berlangsung damai, namun situasi berubah menjadi ricuh. Pihak kepolisian mengamankan puluhan orang dan mendapati beberapa di antaranya positif menggunakan narkoba. Selain itu, beberapa petugas kepolisian juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh massa aksi.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, massa aksi berusaha menerobos masuk ke area Balai Kota, bahkan menggunakan sepeda motor. Insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara juga terjadi, disertai dengan pemaksaan agar pejabat tersebut keluar dari mobil. Pada saat itu, beberapa oknum massa aksi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas kepolisian, yang mengakibatkan sejumlah personel mengalami luka-luka.
Usman Hamid menjelaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan wujud aspirasi mahasiswa terkait pengakuan negara atas tragedi 1998, khususnya tuntutan moral yang selama ini disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk sivitas akademika Trisakti. Ia mengungkapkan bahwa para mahasiswa Trisakti memiliki harapan untuk bertemu dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) guna menyampaikan aspirasi mereka. Tuntutan pengakuan dan tanggung jawab negara atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998 merupakan isu yang telah lama diperjuangkan oleh sebagian aktivis dan keluarga korban di lingkungan Trisakti.
Kronologi kejadian:
- Unjuk rasa peringatan reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta.
- Aksi berujung ricuh.
- Polisi menangkap 93 orang, 3 positif narkoba.
- 7 anggota polisi luka-luka.
- Massa mencoba menerobos masuk Balai Kota.
- Pengadangan kendaraan pejabat negara.
Pernyataan Pihak Terkait:
- Usman Hamid (Amnesty International Indonesia): Penangguhan penahanan mahasiswa karena status pendidikan.
- Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Polda Metro Jaya): Penjelasan mengenai kericuhan dan korban luka.