Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Dua Nelayan Jadi Kurir

Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan kurir dari kalangan nelayan. Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menyita barang bukti sabu seberat 30 kilogram. Dua orang tersangka yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Langkat, Sumut melalui jalur laut. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi target operasi.

Pada hari Selasa (27/5), sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan informasi akurat mengenai pengiriman sabu ke Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Lokasi yang dimaksud adalah sebelum gerbang tol. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi.

Kedua tersangka, yang diketahui berinisial HA (41) dan RN (41), ditangkap saat menaiki becak motor (bentor) sambil membawa dua karung. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China dengan merek 'Freeso Dried Durian'. Karung pertama berisi 8 kilogram sabu, sementara karung kedua berisi 20 kilogram sabu. Total sabu yang disita dari kedua karung tersebut adalah 28 kilogram.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di sebuah rumah di kampung nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kamar. Seluruh sabu yang ditemukan di lokasi kedua tersebut diakui milik tersangka HA.

HA mengaku bahwa ia bersama seorang rekannya berinisial BJ (masih DPO) menjemput narkoba tersebut dari perairan Malaysia. Mereka diperintah oleh seseorang dengan iming-iming upah sebesar Rp 10 juta per kilogram atau total Rp 300 juta jika pengiriman berhasil. Namun, mereka baru menerima biaya operasional sebesar Rp 5,5 juta.

Saat ini, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pengejaran terhadap tersangka BJ yang berstatus DPO juga terus dilakukan.

Barang Bukti yang Disita:

  • Sabu seberat 30 kilogram
  • Dua buah karung
  • Bungkusan teh China merek 'Freeso Dried Durian'
  • Satu unit becak motor (bentor)

Tindakan Selanjutnya:

  • Pemeriksaan intensif terhadap tersangka HA dan RN
  • Pengembangan jaringan narkoba
  • Pengejaran terhadap DPO berinisial BJ