Penyitaan Aset Kasus Timah: Rest Area Tol Jagorawi Berdenyut di Tengah Kekhawatiran Pedagang
Gelombang kekhawatiran menyelimuti para pedagang dan pekerja di rest area KM 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, pasca-penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kendati penyitaan tersebut belum secara langsung berdampak signifikan pada pendapatan harian mereka, bayang-bayang penutupan rest area menghantui kelangsungan mata pencaharian.
Edo (50), seorang penjaga warung makan, menuturkan bahwa penyitaan tersebut belum memengaruhi omzet warungnya secara drastis. "Masih stabil, turunnya paling sedikit. Memang kalau hari biasa sepi, paling weekend ramenya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa rest area ini ramai dikunjungi kendaraan besar, terutama truk, yang mengisi bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Angga (32), penjaga kios pengisian uang elektronik, mengungkapkan kekhawatirannya jika rest area ditutup. "Kalau rest area tutup takut, namanya juga kerja. Kita mah ngikutin aja yang kerja mah," katanya. Ia menambahkan bahwa mayoritas pekerja di rest area berasal dari daerah sekitar.
Mawar (40), seorang penjaga warung makan lainnya, juga berharap rest area tetap beroperasi. "Iya (berharap tidak ditutup), pertama sih ada rasa was-was, tapi sekarang nggak," ungkapnya. Ia mengatakan warungnya selalu ramai setiap hari, terutama saat akhir pekan.
Alasan Rest Area Tetap Beroperasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Harli Siregar, menjelaskan alasan rest area tetap beroperasi meski terkait dengan kasus korupsi timah. Menurutnya, rest area dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras, yang memiliki keterkaitan dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP), tersangka korporasi dalam kasus tersebut. CV VIP sendiri dimiliki oleh Tamron alias Aon (TN), salah satu tersangka kasus timah.
Namun, Harli menegaskan bahwa kios-kios di rest area tidak terkait langsung dengan Tamron. "Yang bersangkutan itu hanya memiliki tanah, kemudian mungkin membangun beberapa kios-kios atau katakanlah sejenisnya dan ini disewakan," jelas Harli.
Oleh karena itu, operasional rest area tetap berjalan karena para penyewa tidak terkait dengan tindak pidana yang tengah ditangani Kejagung. "Oleh karenanya, proses (penyegelan) ini terus berlangsung. Karena kan tidak berkaitan usaha itu dengan tempat itu. Karena kan dia melakukan sewa-menyewa dengan pihak lain," imbuhnya.
Kejagung akan memperhatikan tenggat waktu kontrak para pelaku usaha di rest area. Proses hukum ke depan akan tetap berfokus pada pemulihan keuangan negara.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Penyitaan aset terkait kasus korupsi timah di rest area Tol Jagorawi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan pekerja.
- Pendapatan pedagang belum terpengaruh signifikan, namun mereka khawatir rest area akan ditutup.
- Kejagung menjelaskan rest area tetap beroperasi karena dikelola oleh perusahaan yang menyewa lahan dari tersangka kasus timah.
- Proses hukum akan tetap berjalan dengan fokus pada pemulihan keuangan negara.