Nasib Ribuan Guru Swasta di Jateng: Sekolah Rakyat Jadi Opsi di Tengah Kebuntuan Formasi PPPK

Impian yang Tergantung: Guru Swasta di Jawa Tengah Menanti Kepastian

Lebih dari seribu guru swasta di Jawa Tengah, tepatnya 1.411 orang yang telah lulus passing grade atau masuk kategori prioritas 1 (P1), kini menaruh harapan pada inisiatif Sekolah Rakyat. Mereka tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan sejak tahun 2021 belum mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Harapan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah. BKD menyatakan bahwa pengangkatan guru swasta menjadi PPPK paruh waktu, meski telah memenuhi standar kelulusan PPPK tahun 2021, tidak memungkinkan. Usulan rekrutmen melalui Sekolah Rakyat dianggap sebagai solusi alternatif yang diajukan dalam audiensi pada akhir Mei 2025.

Ketua Forum Guru Prioritas Swasta Jawa Tengah, Rina Dewo Astuti, menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD dalam menyelesaikan masalah yang timbul akibat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 348 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2024. Awalnya, peraturan ini membuka kesempatan bagi semua pihak untuk mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Namun, bagi mereka yang tidak mendapatkan formasi, dijanjikan status sebagai PPPK paruh waktu.

Kenyataannya, MenpanRB justru mengeluarkan regulasi baru, yaitu Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, yang berlaku mulai 13 Januari 2025. Regulasi ini mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu, dengan syarat harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Rina Astuti berharap adanya fasilitasi agar pemerintah pusat dapat membuat turunan dari MenpanRB 348/2024. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara guru swasta P1 dengan guru negeri P1 (R2 dan R3) yang telah menemukan solusi, sementara guru swasta masih terombang-ambing tanpa kejelasan formasi.

Jika pemerintah tidak dapat membuka formasi PPPK baru pada tahun 2025, harapan satu-satunya adalah rekrutmen guru untuk Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat sendiri rencananya akan dibuka di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Namun, Rina mengakui bahwa rekrutmen guru untuk Sekolah Rakyat berada di bawah wewenang Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya mekanisme regulasi yang jelas terkait rekrutmen guru Sekolah Rakyat, termasuk petunjuk teknis (Juknis) dan sistemnya. Pertanyaan yang muncul adalah apakah rekrutmen akan memprioritaskan guru prajabatan atau guru dalam jabatan (Dajab).

Sebelumnya, Kepala BKD Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, menjelaskan bahwa pembukaan formasi mempertimbangkan kebutuhan pegawai, perencanaan, dan kemampuan anggaran. Ia menegaskan bahwa tuntutan 1.411 guru swasta untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, berdasarkan Permenpan 16 Tahun 2025, hanya berlaku bagi non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Dalam kasus ini, guru swasta P1 tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, nasib ribuan guru swasta di Jawa Tengah masih belum jelas. Harapan mereka kini tertuju pada inisiatif Sekolah Rakyat, sambil menanti kejelasan regulasi dan mekanisme rekrutmen yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.