Investigasi Pengawalan Mobil Pelat Khusus di Salon Kecantikan: Polda Metro Jaya Turun Tangan
Kontroversi Pengawalan Mobil Pelat ZZ: Polisi Lakukan Penyelidikan
Sebuah video viral di media sosial menyoroti mobil Hyundai Palisade dengan pelat nomor khusus (ZZ) yang mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian saat meninggalkan sebuah salon kecantikan di Jakarta. Kejadian ini memicu perdebatan sengit di kalangan warganet, mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pengawalan tersebut. Polda Metro Jaya kini tengah melakukan investigasi terkait insiden ini.
Video yang diunggah di platform TikTok memperlihatkan mobil patwal polisi mengawal Hyundai Palisade berpelat ZZ keluar dari salon. Penggunaan pelat ZZ sendiri umumnya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian atau lembaga setingkat eselon I dan II. Namun, yang menjadi sorotan adalah apakah keperluan ke salon termasuk dalam kategori yang layak mendapatkan pengawalan.
Reaksi Warganet dan Pertanyaan Seputar Urgensi Pengawalan
Unggahan tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan aturan pengawalan pelat khusus, sementara yang lain merasa geram melihat fasilitas patwal digunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa komentar menyoroti bahwa meskipun pemilik kendaraan mungkin seorang pejabat eselon tinggi, tetap tidak ada justifikasi untuk pengawalan ke salon. Mereka mempertanyakan urgensi dari kegiatan tersebut dan apakah ada kepentingan yang lebih besar yang dilayani.
Namun, ada juga warganet yang berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Angkutan dan Jalan, kendaraan yang mendapatkan pengawalan dari pihak berwenang dianggap sebagai kendaraan prioritas. Meski demikian, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang kriteria dan pertimbangan yang digunakan polisi dalam memberikan pengawalan.
Penjelasan Polda Metro Jaya dan Asas Prioritas
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri video tersebut untuk mencari tahu kronologi kejadian dan mengidentifikasi petugas yang terlibat. Tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Argo menjelaskan bahwa mekanisme dan urgensi pengawalan telah diatur, baik untuk objek maupun subjek yang dikawal. Ia menekankan bahwa diskresi yang dilakukan oleh anggota kepolisian harus mempertimbangkan skala prioritas dan mengutamakan kepentingan yang lebih besar.
Tindakan diskresi dapat berupa memberhentikan arus lalu lintas, memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus, mempercepat atau memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas. Semua tindakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Prioritas Kendaraan dalam Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 mengatur urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kepentingan tertentu" yang dimaksud adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, seperti penanganan ancaman bom, pengangkutan pasukan, penanganan huru-hara, dan penanganan bencana.
Kasus pengawalan mobil ke salon ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut termasuk dalam kategori "kepentingan tertentu" yang diatur dalam undang-undang. Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa pengawalan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.