Lonjakan Penumpang KRL Jabodetabek Terjadi di Bulan April 2025, Dampak Implementasi Kebijakan Transportasi ASN

KAI Commuter mencatat peningkatan signifikan jumlah penumpang KRL Jabodetabek pada bulan April 2025. Lonjakan ini diduga kuat merupakan imbas dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum. Data menunjukkan, terjadi kenaikan sekitar 100 ribu penumpang dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto, menyampaikan bahwa volume penumpang bulanan yang biasanya berada di angka 1 juta, melonjak menjadi 1,1 juta pada bulan April. Peningkatan ini menjadi perhatian serius dan memerlukan langkah antisipasi yang tepat. Guna mengatasi potensi kepadatan, KAI Commuter mengambil langkah strategis dengan mengoperasikan tiga rangkaian kereta baru yang didatangkan dari China Railway Rolling Stock Corporation (CRRC).

Penambahan armada ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas angkut dan memberikan kenyamanan lebih bagi para pengguna KRL. Dua rangkaian baru akan melayani jalur Bogor Line yang dikenal padat, sementara satu rangkaian lainnya akan dioperasikan pada jalur Cikarang Line yang juga mengalami peningkatan volume penumpang. Selain penambahan armada, kapasitas penumpang per rangkaian juga ditingkatkan sekitar 8 persen, menjadi 3.400 penumpang. Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jam-jam sibuk.

Pengoperasian kereta baru ini juga sekaligus menjadi bagian dari program konservasi dan re-komposisi sarana KRL yang dimiliki KAI Commuter. Kereta-kereta lama yang telah memasuki masa perawatan akan digantikan secara bertahap dengan armada baru. Selain itu, KAI Commuter juga berencana untuk menambah jumlah kereta dalam setiap rangkaian, dari 8 kereta (SF8) menjadi SF10 atau bahkan SF12. Penambahan ini akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan ketersediaan armada dan kebutuhan operasional.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih berkelanjutan. Dengan beralih ke transportasi umum, diharapkan ASN dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat luas dan berkontribusi pada upaya mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca di ibu kota. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transportasi dan mengurangi biaya perjalanan bagi ASN.