Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji Berbuntut Panjang: Korban Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencurian
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 13 santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, memasuki babak baru. Korban berinisial KDR, yang sebelumnya menjadi pelapor atas dugaan tindak penganiayaan, kini justru dilaporkan balik ke Polresta Sleman atas dugaan tindak pidana pencurian.
Laporan balik ini diajukan oleh salah satu dari 13 santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum KDR, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait laporan dugaan pencurian ini. Ia juga menyoroti nilai kerugian yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian tersebut, yang menurutnya tidak memenuhi unsur pidana.
Menurut Heru, total kerugian yang diklaim mencapai Rp 700.000, angka yang berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam KUHP untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Lebih lanjut, Heru juga mempertanyakan kebenaran dugaan pencurian tersebut, mengingat KDR mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut di bawah tekanan akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ia juga menambahkan bahwa uang tersebut telah diganti oleh pihak keluarga KDR.
"Rp 700.000 itu kumulatif. Itu pun belum terbukti kan, masih dari pengakuan karena dianiaya tadi. Akhirnya karena dianiaya tadi terus (uang Rp 700.000) diganti oleh keluarganya, kan ada adik sama kakak (korban KDR) di sini," jelas Heru.
Heru juga menyayangkan terjadinya insiden dugaan penganiayaan di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan melibatkan pihak berwenang seperti polisi, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo telah mengonfirmasi penerimaan laporan polisi dari pihak terlapor KDR terkait dugaan pencurian. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
"Jadi, dari 13 itu, ada 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan kepada kami, pencurian," ujar Edy Setyanto.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan agama. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya yang cukup luas.