Minyakita di Banyuwangi Tak Sesuai Takaran: Diskopumdag Temukan Penyimpangan dan Ancam Sanksi
Minyakita di Banyuwangi Tak Sesuai Takaran: Diskopumdag Temukan Penyimpangan dan Ancam Sanksi
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi menemukan penyimpangan takaran pada kemasan Minyakita. Temuan ini menyusul laporan dugaan pencurangan takaran yang beredar di sejumlah wilayah. Hasil pemeriksaan di sebuah toko di sekitar kantor Diskopumdag pada Senin (10/3/2025) menunjukkan kemasan Minyakita berlabel isi satu liter, nyatanya hanya berisi 976 mililiter. Selisih 24 mililiter ini jauh melebihi batas toleransi yang diizinkan, yaitu 15 mililiter.
Minyakita yang menjadi objek pemeriksaan tersebut diproduksi oleh CV Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) yang berlokasi di Sidoarjo. Kepala Diskopumdag Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menjelaskan tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini. "Kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai lokasi di Banyuwangi untuk memastikan takaran Minyakita yang dijual kepada masyarakat sesuai ketentuan," ujar Nanin. Sidak tersebut akan berfokus pada pengecekan takaran dan juga pemeriksaan terhadap kondisi dan tanggal kadaluarsa produk, sesuai dengan arahan Kementerian Perdagangan RI terkait barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Hasil sidak dan temuan awal ini akan segera dilaporkan kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut. Diskopumdag Banyuwangi akan menindak tegas para pedagang yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, pihak produsen juga akan dimintai pertanggungjawaban atas produk yang tidak sesuai standar. "Pedagang nakal akan kami tegur dan data produsennya akan kami laporkan," tegas Nanin menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi dan kualitas Minyakita.
Selain tindakan penegakan hukum, Diskopumdag Banyuwangi juga berupaya menenangkan masyarakat. "Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang. Pemerintah akan segera menindaklanjuti temuan ini secara serius. Sampel yang telah kami amankan akan menjadi bukti kuat untuk pelaporan ke tingkat pusat dan provinsi," imbuh Nanin. Langkah ini bertujuan untuk mencegah meluasnya praktik curang dan memastikan ketersediaan Minyakita yang berkualitas dan sesuai standar untuk masyarakat Banyuwangi.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil meliputi:
- Peningkatan pengawasan terhadap distribusi Minyakita di Banyuwangi.
- Koordinasi intensif dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak konsumen dan cara melaporkan dugaan pelanggaran.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Diskopumdag Banyuwangi berkomitmen untuk memastikan konsumen terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan dan menjamin ketersediaan Minyakita dengan kualitas yang terjamin.