Kasus Korupsi Pertamina: Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Korupsi di Sektor Migas
Kasus Korupsi Pertamina: Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Korupsi di Sektor Migas
Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina dan anak perusahaannya yang telah menjerat sembilan tersangka tengah menjadi sorotan publik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah memimpin upaya pemberantasan praktik-praktik koruptif dalam proyek-proyek vital negara, termasuk di sektor energi. Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat kunjungannya ke Pondok Pesantren Al-Amin Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).
Muzani menekankan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional. Dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina, yang meliputi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, menjadi perhatian serius pemerintah. Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus ini. Hasil investigasi penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan minyak, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya pada tahun 2023. Modus operandi yang telah berlangsung sejak tahun 2018 ini, menurut Kejaksaan Agung, menunjukkan adanya sistematisasi dalam tindakan koruptif tersebut.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan antara lain:
- Impor Ron 92 Tidak Sesuai Spesifikasi: Pertamina Patra Niaga mengimpor Ron 92, namun yang diterima justru Ron 90, yang kualitasnya lebih rendah. Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam spesifikasi produk yang diimpor.
- Proses Blending Minyak yang Salah: Proses blending minyak yang seharusnya dilakukan di PT KPI, justru dilakukan di PT Orbit Terminal Merak. Perpindahan lokasi ini diduga sebagai upaya untuk mengaburkan proses dan menghindari pengawasan yang seharusnya.
- Mark Up Kontrak Pengiriman: Terdapat mark up hingga 13-15 persen dalam kontrak pengiriman (shipping) untuk pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Pertamina International Shipping. Praktik ini menunjukkan adanya penggelembungan biaya yang merugikan negara.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola di Pertamina untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Langkah-langkah pencegahan dan perbaikan tata kelola akan difokuskan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan keuangan negara di sektor migas.
Upaya pemberantasan korupsi di sektor migas merupakan prioritas pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan publik. Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan tindakan koruptif.