Rumah Subsidi dengan Konsep Minimalis Akan Segera Hadir: Harga Lebih Terjangkau dan Lokasi Strategis

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok regulasi baru yang memungkinkan pengembangan rumah subsidi dengan konsep minimalis. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah yang masih tinggi, khususnya di wilayah perkotaan, serta memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa konsep rumah subsidi minimalis ini akan menawarkan luas lahan dan bangunan yang lebih kecil, sehingga berpotensi menurunkan harga jual rumah. Selain itu, rumah subsidi minimalis diharapkan dapat dibangun di lokasi yang lebih strategis, dekat dengan pusat kota dan aktivitas ekonomi, sehingga mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas masyarakat.

"Kami ingin memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat," ujar Sri Haryati. "Rumah subsidi minimalis ini membuka peluang baru dari sisi harga dan lokasi yang lebih dekat dengan pusat aktivitas."

Inisiatif ini juga merupakan respons terhadap keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di perkotaan. Dengan desain yang lebih efisien, program perumahan subsidi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak MBR yang selama ini kesulitan mengakses hunian layak.

Kuota Rumah Subsidi Meningkat

Langkah ini juga sejalan dengan peningkatan kuota rumah subsidi pada tahun 2025 yang mencapai 350.000 unit. Jumlah ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan ukuran yang lebih efisien, rumah subsidi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di kawasan perkotaan yang padat.

Konsep rumah subsidi minimalis juga membuka peluang untuk penerapan kawasan campuran, di mana rumah subsidi dapat dikombinasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu. Hal ini memungkinkan fasilitas sosial dan umum dapat digunakan secara bersama, menciptakan lingkungan yang lebih terintegrasi dan efisien.

Standar Layak Huni Tetap Dipertahankan

Kementerian PKP menegaskan bahwa meskipun rumah subsidi dirancang dengan fitur yang lebih efisien, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan tetap menjadi prioritas utama. Standar rumah layak huni yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan akan tetap dipenuhi.

"Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi fondasi kehidupan yang sehat, produktif, dan berkeadilan," tutur Sri Haryati.

Kementerian PKP berencana untuk memfinalisasi perubahan regulasi ini setelah melalui proses konsultasi publik yang terbuka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan beberapa regulasi sebelumnya akan disesuaikan.

Rencana perubahan regulasi ini juga mencakup penyesuaian batasan luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah untuk rumah tapak paling kecil menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi sekitar 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diatur bahwa yang paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.