Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan Perjalanan ke Asia Menyusul Lonjakan COVID-19
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengeluarkan imbauan penting bagi warga negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke wilayah Asia. Peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Thailand, menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya imbauan tersebut. Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini di kalangan masyarakat.
Kemlu RI secara khusus meminta WNI untuk terus memantau perkembangan situasi COVID-19 melalui sumber-sumber informasi resmi pemerintah setempat dan organisasi kesehatan dunia (WHO). Langkah ini dinilai krusial untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, sehingga masyarakat dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah diterbitkan sebelumnya. Surat edaran tersebut berisi instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19. Diketahui bahwa sejak pertengahan tahun 2025, terjadi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia.
Beberapa varian COVID-19 yang terdeteksi di negara-negara Asia antara lain:
- Thailand: XEC dan JN.1
- Singapura: LF.7 dan NB.1.8
- Hong Kong: JN.1
- Malaysia: XEC
Kemlu RI juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk:
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten.
- Mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
- Menggunakan masker, terutama bagi individu yang merasa sakit atau berada di area publik yang ramai.
- Segera mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko COVID-19.
Selain itu, Kemlu RI mengimbau WNI yang berada di luar negeri untuk mencatat dan menghubungi nomor hotline perwakilan Indonesia di negara masing-masing jika menghadapi situasi darurat atau membutuhkan bantuan konsuler.
Sebelumnya, Kemenkes telah menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemantauan suhu tubuh dengan thermal scanner dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker bagi individu yang mengalami gejala pernapasan seperti batuk, pilek, atau demam.