Alokasi Anggaran Kendaraan Dinas Pejabat: Rincian dan Variasi Biaya
Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas bagi para pejabat negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran tertentu. Alokasi anggaran ini meliputi pengadaan kendaraan operasional untuk pejabat, kebutuhan kantor, operasional lapangan, serta bus, yang diperoleh melalui pembelian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Besaran anggaran yang dialokasikan bervariasi, tergantung pada jabatan pejabat dan lokasi wilayah. Untuk pejabat eselon I dan eselon II, alokasi tertinggi mencapai Rp 931.648.000. Namun, angka ini dapat berbeda di berbagai daerah. Contohnya, di Aceh, anggaran pengadaan kendaraan dinas per unit adalah Rp 641.995.000, sementara di DKI Jakarta sebesar Rp 731.123.000. Kisaran biaya pengadaan berkisar antara Rp 641 juta hingga yang tertinggi sekitar Rp 836 juta untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pengadaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendukung energi bersih dan berkelanjutan. Alokasi anggaran untuk kendaraan listrik bagi pejabat eselon I adalah Rp 1.005.477.000, sedangkan untuk pejabat eselon II sebesar Rp 775.955.000. Untuk kendaraan operasional kantor, anggaran yang dialokasikan per unit adalah Rp 430.080.000, sementara untuk pengadaan kendaraan roda dua listrik adalah Rp 29.120.000.
PMK juga mengatur bahwa jika kebutuhan kendaraan operasional telah terpenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Khusus untuk kendaraan listrik, besaran biaya pengadaan belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) harus mempertimbangkan kebijakan terkait fasilitas KBLBB.
Model kendaraan yang dapat diadakan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Pejabat eselon I A berhak mendapatkan mobil jenis sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik dengan kualifikasi B. Kualifikasi ini mencakup sedan berkapasitas 2.500 cc 4 silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder. Jika menggunakan listrik, spesifikasinya adalah 215 kW untuk sedan dan 200 kW untuk SUV.
Untuk pejabat eselon I B dan yang setingkat, berhak mendapatkan sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik kualifikasi C, yaitu sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder. Jika pengadaannya kendaraan listrik, maka spesifikasinya adalah sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW. Pejabat eselon II A dan yang setingkat mendapatkan SUV/SUV listrik dengan kualifikasi D, yaitu SUV berkapasitas 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW. Kemudian, eselon II B dan yang setingkat mendapat SUV/SUV listrik kualifikasi E, yaitu SUV 2.000 cc 4 silinder atau SUV listrik 125 kW.
Berikut rincian spesifikasi kendaraan dinas:
- Eselon I A:
- Sedan/Sedan Listrik (2.500 cc 4 silinder / 215 kW)
- SUV/SUV Listrik (3.000 cc 6 silinder / 200 kW)
- Eselon I B:
- Sedan/Sedan Listrik (2.500 cc 4 silinder / 135 kW)
- SUV/SUV Listrik (2.500 cc 4 silinder / 160 kW)
- Eselon II A:
- SUV/SUV Listrik (2.500 cc 4 silinder / 150 kW)
- Eselon II B:
- SUV/SUV Listrik (2.000 cc 4 silinder / 125 kW)