Jepang Perkenalkan JESTA: Sistem Pra-Otorisasi Perjalanan Elektronik untuk Pengunjung Bebas Visa

Jepang bersiap untuk menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik (Electronic System for Travel Authorization) yang dikenal dengan nama JESTA (Japan Electronic System for Travel Authorization). Sistem ini direncanakan akan mulai beroperasi pada tahun fiskal 2028, sebagai respons terhadap peningkatan jumlah wisatawan asing dan kebutuhan untuk memperketat keamanan serta efisiensi proses imigrasi.

JESTA akan mewajibkan wisatawan dari 71 negara dan wilayah yang saat ini menikmati bebas visa untuk mengajukan permohonan secara online sebelum melakukan perjalanan ke Jepang. Inisiatif ini meniru sistem serupa yang telah diterapkan di negara lain, seperti ESTA di Amerika Serikat. Tujuan utama JESTA adalah untuk melakukan penyaringan awal terhadap calon pengunjung, memeriksa potensi risiko keamanan seperti catatan kriminal atau riwayat tinggal ilegal di Jepang.

Cara Kerja JESTA (Perkiraan)

Berdasarkan laporan survei Kementerian Kehakiman Jepang, berikut adalah perkiraan bagaimana JESTA akan beroperasi:

  • Pengajuan Permohonan: Calon wisatawan mengajukan permohonan melalui portal web khusus. Mereka akan diminta untuk memberikan informasi pribadi, detail paspor, dan menjawab serangkaian pertanyaan skrining.
  • Skrining Otomatis: Sistem akan secara otomatis memeriksa data yang diajukan terhadap daftar pantauan (watchlist), basis data imigrasi, dan kriteria keamanan lainnya.
  • Persetujuan/Pemeriksaan Manual: Jika permohonan lolos skrining otomatis, otorisasi elektronik akan diberikan. Jika ada indikasi masalah atau penolakan, petugas imigrasi akan melakukan peninjauan manual. Jika ditolak, pemohon harus mengajukan visa melalui proses konsuler standar.
  • Verifikasi di Bandara: Maskapai penerbangan akan menggunakan sistem IAPI (Interactive Advance Passenger Information) untuk memverifikasi paspor dan otorisasi JESTA secara real-time sebelum penumpang diizinkan naik pesawat.
  • Keberangkatan dan Kedatangan: Wisatawan dengan otorisasi yang valid akan diizinkan naik pesawat. Setibanya di Jepang, mereka akan menjalani pemeriksaan imigrasi standar, yang diharapkan lebih cepat karena proses pre-screening JESTA.

Daftar Negara yang Wajib Mengajukan JESTA

Berikut daftar lengkap 71 negara dan wilayah yang warganya diwajibkan untuk mengajukan permohonan JESTA sebelum melakukan perjalanan ke Jepang:

Asia

  • Brunei
  • Hong Kong
  • Indonesia
  • Israel
  • Makau
  • Malaysia
  • Qatar
  • Singapura
  • Korea Selatan
  • Taiwan
  • Thailand
  • Turki
  • Uni Emirat Arab

Eropa

  • Andorra
  • Austria
  • Belgia
  • Bulgaria
  • Kroasia
  • Siprus
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Prancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Hungaria
  • Islandia
  • Irlandia
  • Italia
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Malta
  • Monako
  • Belanda
  • Makedonia Utara
  • Norwegia
  • Polandia
  • Portugal
  • Rumania
  • San Marino
  • Serbia
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Britania Raya

Amerika

  • Amerika Serikat
  • Argentina
  • Bahama
  • Barbados
  • Brasil
  • Cile
  • El Salvador
  • Guatemala
  • Honduras
  • Kanada
  • Kosta Rika
  • Meksiko
  • Panama
  • Republik Dominika
  • Suriname
  • Uruguay

Oseania

  • Australia
  • Selandia Baru

Afrika

  • Lesotho
  • Mauritius
  • Tunisia

Menteri Kehakiman Jepang menekankan bahwa JESTA adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperketat pengelolaan imigrasi dan izin tinggal, serta untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah juga berupaya untuk menekan jumlah penduduk ilegal melalui "Rencana Nol Penduduk Ilegal," yang mencakup pencegahan masuknya warga asing dengan catatan kriminal dan percepatan deportasi bagi mereka yang ditolak sebagai pengungsi.