Tergiur Bisnis Online, Wanita di Flores Timur Buat Laporan Palsu Perampokan
Kepolisian Sektor Solor mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang wanita bernama Elisabeth Dua Bela, warga Desa Tanalein, Kecamatan Solor Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Elisabeth, yang sebelumnya melaporkan menjadi korban perampokan, ternyata merekayasa kejadian tersebut untuk menutupi fakta bahwa dirinya kehilangan uang akibat investasi bodong.
Kejadian bermula ketika Elisabeth melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban perampokan saat dalam perjalanan dari Tanalein menuju Ritaebang pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam laporannya, Elisabeth mengaku dicegat oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Ia menuturkan bahwa pelaku memukul pundaknya, mendorongnya, dan merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp 6 juta.
Kapolsek Solor, Iptu Fidelis Werang, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan Elisabeth. Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Elisabeth telah melakukan transfer uang sebanyak empat kali ke dua rekening yang berbeda dengan total nilai Rp 4.350.000. Transfer tersebut dilakukan sebagai bagian dari investasi pada sebuah bisnis online yang ditawarkan melalui grup WhatsApp.
Elisabeth mengaku tergiur dengan tawaran keuntungan besar yang dijanjikan oleh seorang wanita dalam grup tersebut. Namun, setelah mengirimkan uang, wanita tersebut menghilang dan tidak dapat dihubungi. Panik dan takut suaminya yang sedang bekerja di Kalimantan mengetahui kejadian tersebut, Elisabeth memutuskan untuk membuat cerita palsu tentang perampokan.
Iptu Fidelis Werang menyayangkan tindakan Elisabeth yang telah membuat laporan palsu. Ia menjelaskan bahwa laporan palsu dapat menghambat proses penyelidikan kasus kriminal yang sebenarnya. Meskipun demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Pihak kepolisian akan mengupayakan penyelesaian secara mediasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya membuat laporan palsu.
Iptu Fidelis Werang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan tidak realistis. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan tepat. Jika Elisabeth melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, pihak kepolisian siap untuk membantu melakukan penyelidikan.
Pesan Penting:
- Waspada Investasi Bodong: Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
- Laporkan Kejadian Sebenarnya: Jika menjadi korban penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang benar dan akurat.
- Hindari Laporan Palsu: Membuat laporan palsu dapat menghambat proses penyelidikan dan merugikan diri sendiri serta orang lain.
Polisi tidak akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, tetapi akan diselesaikan secara mediasi. Masyarakat juga diimbau agar tidak membuat laporan palsu yang dapat menghambat proses penyelidikan aparat. Kapolsek menambahkan seharusnya Elisabeth melaporkan kejadian yang sebenarnya, yakni kasus penipuan yang dialaminya. Jika dilaporkan penipuan terhadap dirinya, polisi siap membantu.