Tarif Listrik Juni 2025 Stabil, Pemerintah Pertimbangkan Diskon untuk Pelanggan Tertentu
Tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang dilayani oleh PT PLN (Persero) pada bulan Juni 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Ketetapan ini berarti bahwa tarif yang berlaku pada bulan Juni identik dengan tarif yang telah diterapkan sepanjang triwulan II 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui melakukan penyesuaian tarif listrik secara berkala, yakni setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dengan demikian, penyesuaian tarif listrik berikutnya dijadwalkan pada bulan Juli 2025, yang akan berlaku untuk periode Juli hingga September 2025. Namun, perlu digarisbawahi bahwa perubahan tarif hanya akan diberlakukan apabila terjadi perubahan signifikan pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), dan tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap stabil dan terus mendapatkan subsidi dari pemerintah. Golongan pelanggan ini meliputi sektor sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik non-subsidi PLN yang berlaku pada bulan Juni 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Di samping itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan golongan tertentu. Program ini direncanakan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025 dan berlangsung selama dua bulan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Kebijakan ini akan menyasar pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.
"Pemberlakuan diskon listrik ini akan menggunakan skema yang sama dengan program diskon listrik yang telah dilaksanakan pada bulan Januari-Februari 2025 lalu. Rencananya, program ini akan dimulai pada awal Juni 2025 hingga akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025)," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai informasi, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% sebelumnya telah diimplementasikan pada bulan Januari-Februari 2025. Mengacu pada skema yang diterapkan saat itu, diskon tarif listrik 50% berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.
Bagi pelanggan listrik prabayar atau pengguna token, diskon tarif listrik 50% akan langsung diterapkan pada harga token. Contohnya, harga token senilai Rp 100.000 akan menjadi Rp 50.000. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik mereka akan secara otomatis disesuaikan pada bulan tersebut.