Depok Siagakan Unsur Masyarakat Awasi Jam Malam Pelajar Mulai Besok

Pemerintah Kota Depok mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan jam malam bagi pelajar yang mulai berlaku pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Wali Kota Depok, Supian Suri, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan hingga RT/RW, dalam memastikan efektivitas kebijakan ini.

Supian Suri menyatakan bahwa kolaborasi antara lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, serta partisipasi aktif dari pos kamling dan siskamling di tingkat RT/RW, akan menjadi kunci keberhasilan implementasi jam malam. Pemerintah Kota Depok juga akan secara aktif memantau pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

"Keterlibatan seluruh elemen masyarakat ini sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif. Pendekatan demikian diyakini mampu memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar," ujar Supian Suri di Markas Kostrad 1 Cilodong, Depok, Senin (2/6/2025).

Supian Suri juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta TNI-Polri dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda Depok. Penerapan jam malam ini, lanjutnya, merupakan langkah preventif untuk melindungi pelajar dari potensi risiko yang mungkin terjadi di malam hari.

Kebijakan jam malam ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan anak-anak, melainkan sebagai upaya untuk menanamkan kedisiplinan dan memastikan mereka berada di rumah pada waktu yang telah ditentukan. Pemerintah Kota Depok berjanji akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala untuk memastikan relevansinya dan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

"Kami berharap dengan dukungan seluruh unsur Forkopimda, aparat keamanan, dan masyarakat, penerapan jam malam ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar untuk generasi muda Depok," imbuhnya.

Kebijakan jam malam ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menerapkan sejumlah aturan bagi siswa sekolah, termasuk jam malam, hari belajar, dan pengaturan jam masuk sekolah.

Supian Suri menjelaskan bahwa tujuan utama dari jam malam ini adalah untuk membiasakan para pelajar agar berada di rumah pada pukul 21.00 WIB. "Istilahnya mungkin lebih kepada peningkatan disiplin buat anak-anak kita ya artinya tidak benar-benar disiplin jam 9 malam sudah di rumah," pungkasnya.