Pengusaha Sembako di Bekasi Tewas, Mantan Karyawan Diduga Pelaku Pembunuhan dan Perampokan
Bekasi, Jawa Barat - Seorang pengusaha sembako bernama Alex Lius Setiawan (64) ditemukan tewas di tokonya yang berlokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi. Pihak kepolisian menduga bahwa korban dibunuh oleh mantan karyawannya sendiri, yang diketahui bernama Andreas.
Menurut keterangan dari Kompol Adam Pramana, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku diduga tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga membawa kabur uang tunai milik korban. "Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur uang lebih dari lima puluh juta rupiah yang berada di meja kasir dan kamar korban," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, Andreas melarikan diri bersama istri dan anaknya. Mereka sempat transit di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sebelum berencana melanjutkan perjalanan ke Batam. "Pelaku bersembunyi di hotel di Tangerang agar lebih dekat ke bandara, dengan tujuan melarikan diri ke Batam," jelas Kompol Adam Pramana.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Andreas pada Minggu (1/6) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah penyidik menggerebek kamar hotel tempat Andreas bersembunyi.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh penyidik, Andreas mengakui perbuatannya meskipun sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Awalnya, pelaku mengelak telah membunuh korban, namun akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian Alex Lius Setiawan.
"Kamu apain dia (korban)?" tanya penyidik.
"Nggak diapa-apain, cuma ditekan," jawab Andreas.
"Terus sampai mati?" timpal penyidik.
"Nggak, cuma pakai dus," aku pelaku.
Setelah mengakui perbuatannya, Andreas menunjukkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk sejumlah uang tunai yang disembunyikan di kamar hotel. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dari pembunuhan dan perampokan tersebut.
Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:
- Uang tunai senilai lebih dari Rp 50.000.000
- Alat yang digunakan untuk membekap korban