Aparat Kepolisian Ringkus Pemeras Pedagang di Banda Aceh, Hasil Pungli Mengalir ke Napi
Aparat kepolisian dari Polsek Kutaraja, Polresta Banda Aceh, berhasil membekuk seorang pria berinisial MN (39) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pedagang di wilayah Kota Banda Aceh. Penangkapan ini mengungkap praktik pungutan liar yang telah meresahkan para pedagang selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Terungkap bahwa MN menjalankan aksinya atas instruksi seorang narapidana (napi) berinisial AG (50) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. AG sendiri merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersandung kasus penganiayaan dan kini menjalani hukuman atas kasus narkotika.
Menurut keterangan Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir, penangkapan MN dilakukan pada hari Sabtu (31/5/2025). MN diketahui kerap meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang berjualan di kawasan Merduati, Banda Aceh, dengan dalih "dana keamanan".
"MN merupakan warga setempat, selama ini ia diketahui kerap mengutip 'dana keamanan' dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut," kata Iptu M Jubir.
Dari hasil pemeriksaan, MN mengakui bahwa setiap hasil pungutan liar tersebut disetorkan langsung kepada AG melalui aplikasi dompet digital. Jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp 85.000 hingga Rp 400.000, tergantung dari kondisi dan kemampuan pedagang.
"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti," jelas Iptu M Jabir.
Meski telah diamankan, MN tidak ditahan. Pihak kepolisian hanya memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Namun, kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak lain.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: MN (39), warga Banda Aceh
- Korban: Pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh
- Modus: Pungutan liar dengan dalih "dana keamanan"
- Dalang: AG (50), narapidana di Lapas Meulaboh
- Lama Beroperasi: Kurang lebih 2 tahun
- Cara Setor: Melalui aplikasi dompet digital
- Tindakan Polisi: Pembinaan dan pembuatan surat pernyataan
- Status Kasus: Pendalaman lebih lanjut