Kota Bandung Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Malam Ini

Pemerintah Kota Bandung secara resmi memberlakukan jam malam bagi para pelajar, mulai Senin (2/6/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penertiban aktivitas siswa di luar jam sekolah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa aturan pembatasan kegiatan di luar rumah bagi siswa akan berlaku efektif mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya. "Jam malam ini kita mulai berlakukan malam ini, dari pukul 21.00 hingga pukul 04.00 pagi," ungkap Farhan kepada awak media di kawasan Jalan Arjuna, Cicendo, Bandung, pada Senin siang.

Menurut Farhan, pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam ini akan dilakukan secara terpadu oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Patroli rutin akan dilaksanakan oleh petugas kewilayahan, yang terdiri dari unsur-unsur seperti:

  • Warga setempat
  • Linmas (Perlindungan Masyarakat)
  • Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) tingkat kecamatan

Petugas patroli akan aktif berkeliling di berbagai wilayah untuk memastikan para pelajar mematuhi aturan jam malam dan berada di rumah selama periode tersebut.

Apabila petugas mendapati siswa yang masih berkeliaran di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan, mereka akan diinterogasi secara sopan dan diantar langsung ke kediaman masing-masing. "Kita akan identifikasi wajah-wajah anak SMP, menanyakan alamat rumah dan identitas mereka. Jika memungkinkan, mereka akan diantar langsung ke rumah," jelas Farhan.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan jam malam ini tidak akan dikenakan sanksi yang bersifat represif. Penindakan akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. "Tidak ada penindakan, tetapi lebih pada pembinaan," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang berisi sejumlah kebijakan baru terkait pendidikan. Selain penerapan jam malam, surat edaran tersebut juga mengatur tentang penyeragaman hari belajar dan perubahan jadwal masuk sekolah menjadi pukul 06.00 WIB.

"Aturan jam malam bagi pelajar mulai berlaku pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya di Bandung, Minggu (1/6/2025). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kualitas belajar para siswa di Jawa Barat.