Tragedi Haji Ilegal: WNI Meninggal di Gurun Makkah Akibat Dehidrasi

Tragedi kembali menimpa jemaah haji ilegal asal Indonesia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM ditemukan meninggal dunia di gurun Jumum, Makkah, Arab Saudi pada 27 Mei 2025. Kematian SM diduga kuat akibat dehidrasi parah setelah mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Insiden memilukan ini bermula ketika SM bersama dua WNI lainnya, J dan S, nekat memasuki Makkah dengan menggunakan visa ziarah multiple. Mereka menyewa taksi gelap dengan harapan dapat menghindari pemeriksaan petugas dan mencapai kota suci tanpa dokumen haji yang sah. Nahas, sopir taksi yang panik karena takut terjaring razia, menurunkan mereka di tengah gurun yang dikenal memiliki suhu ekstrem.

Terpapar panas yang menyengat tanpa perbekalan yang memadai, ketiganya mengalami dehidrasi akut. SM akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tengah gurun pasir. J dan S berhasil ditemukan oleh aparat keamanan Arab Saudi dalam kondisi kritis dan segera mendapatkan pertolongan medis.

Ironisnya, upaya ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SM. Sebelumnya, almarhum bersama sepuluh WNI lainnya sempat terjaring razia petugas keamanan Saudi dan dideportasi ke Jeddah. Namun, SM tidak jera dan terus berusaha kembali ke Makkah melalui jalur-jalur ilegal.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya dan risiko besar yang dihadapi oleh jemaah haji ilegal. Pemerintah Arab Saudi telah dengan tegas melarang praktik haji tanpa izin resmi. Tahun ini saja, lebih dari 269.000 orang tanpa izin telah dicegah memasuki Makkah.

Sanksi berat menanti para pelanggar, termasuk denda hingga USD 5.000 dan deportasi. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga negara dan penduduk di Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia terus mengimbau WNI untuk mengikuti prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Kuota haji yang terbatas, dengan masa tunggu hingga puluhan tahun, kerap menjadi alasan sebagian orang memilih jalur ilegal. Namun, risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari potensi penipuan, masalah kesehatan, hingga ancaman hukum.

Berikut adalah jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia:

  • Haji Reguler: Program haji yang dikelola oleh pemerintah dengan masa tunggu yang sangat panjang, bahkan mencapai 30 tahun atau lebih, tergantung wilayah provinsi.
  • Haji Khusus (ONH Plus): Program haji yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan masa tunggu yang lebih singkat, sekitar 3 hingga 9 tahun.
  • Haji Mujamalah/Furoda: Program haji undangan dari pemerintah Arab Saudi yang pada tahun ini tidak ada visa yang diterbitkan.

Para jemaah haji ilegal umumnya menggunakan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan petugas, seperti menumpang kendaraan travel gelap dan memutar melalui jalan-jalan kecil di sekitar gunung. Mereka juga harus siap menghadapi kondisi yang tidak nyaman, seperti tidur di tempat terbuka dan kesulitan mendapatkan makanan dan minuman.

Tragedi yang menimpa SM menjadi pelajaran berharga bagi seluruh umat Muslim di Indonesia. Ibadah haji adalah rukun Islam yang mulia, namun harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran ibadah.