Arab Saudi Terapkan Sistem Baru, Visa Furoda Ditiadakan pada Musim Haji 2025
Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah signifikan dalam penataan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dengan meniadakan penerbitan visa mujamalah, atau yang lebih dikenal sebagai visa furoda. Kebijakan ini, yang sepenuhnya menjadi wewenang otoritas Saudi, memicu diskusi di kalangan pelaku industri haji dan umrah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Ia menjelaskan, peniadaan visa furoda merupakan langkah eksperimental untuk mewujudkan sistem haji yang ideal, mengutamakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan jemaah.
Zaky menambahkan bahwa pemerintah Saudi tidak ingin kejadian pada tahun sebelumnya terulang kembali, di mana banyak jemaah yang wafat di Mina akibat cuaca panas ekstrem dan fasilitas yang terbatas.
Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sejumlah biro perjalanan haji yang selama ini mengandalkan visa furoda. Meski belum ada data pasti mengenai jumlah jemaah yang terdampak, diperkirakan setidaknya 260 biro perjalanan penyelenggara haji merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Sejarah Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi
Dalam upaya mencapai sistem haji yang ideal, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan berbagai transformasi sepanjang sejarah. Pada era 1980-an hingga 1990-an, sistem syekh diterapkan, di mana penyelenggaraan haji melibatkan individu-individu berpengaruh. Kemudian, sistem ini bertransformasi menjadi sistem muassasah, yang berbasis pada perusahaan swasta.
Fokus pada Kapasitas dan Keselamatan
Zaky menyoroti bahwa salah satu pertimbangan utama di balik peniadaan visa furoda adalah penyesuaian jumlah jemaah dengan kapasitas yang tersedia, terutama di Mina. Keterbatasan ruang di Mina menjadi perhatian serius, terutama setelah tragedi tahun lalu yang menimpa jemaah non-prosedural.
Media Arab melaporkan bahwa 85% dari jemaah yang wafat pada musim haji sebelumnya adalah jemaah non-prosedural.
Secara keseluruhan, kuota jemaah haji tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 kuota mencapai 1,8 juta jemaah dari seluruh dunia, tahun ini kuota resmi hanya berkisar 1,3 juta jemaah.
Upaya AMPHURI Mencari Kepastian
AMPHURI telah aktif berupaya mencari kepastian terkait kebijakan ini dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Upaya tersebut meliputi kunjungan ke Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, koordinasi dengan Ditejen PHU Kementerian Agama, serta konfirmasi langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk.