Polemik Penahanan Ijazah Karyawan di Perusahaan Tandon Air Sidoarjo Berujung Janji Pengembalian
Dugaan penahanan ijazah oleh PT. Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Sidoarjo, memasuki babak baru. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, didampingi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik perusahaan tersebut, menyusul laporan dari puluhan karyawan dan mantan karyawan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kehadiran Wabup Mimik dan Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, di lokasi pabrik disambut antusias oleh para karyawan yang merasa dirugikan. Pertemuan tertutup selama satu setengah jam antara perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan manajemen PT. Tedmonnindo Pratama Semesta menghasilkan sejumlah kesepakatan.
"Alhamdulillah, perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan ijazah karyawan," ungkap Mimik usai pertemuan. Dijadwalkan, pengembalian 21 ijazah akan dilakukan pada hari Selasa (3/6/2025). Lebih lanjut, Wabup Mimik menjelaskan bahwa perusahaan juga berjanji untuk memenuhi hak-hak karyawan yang tertunda.
Selain isu pengembalian ijazah, terungkap pula permasalahan lain terkait dugaan pemotongan gaji karyawan sebagai ganti rugi atas kehilangan barang perusahaan. Karyawan dibebankan mengganti kehilangan matras seberat 3 ton, yang ditaksir senilai Rp 700 juta. Ganti rugi tersebut dilakukan dengan pemotongan gaji sebesar Rp 250.000 selama 26 bulan. Wabup Mimik menegaskan bahwa pihak perusahaan telah sepakat untuk menghapus kebijakan tersebut dan tidak lagi membebankan ganti rugi kepada karyawan.
"Sudah clear, tidak ada lagi ganti rugi yang dibebankan kepada karyawan," tegas Mimik.
Mengenai alasan penahanan ijazah, pihak perusahaan berdalih bahwa hal itu dilakukan sebagai jaminan atas kehilangan barang di lingkungan perusahaan. Namun, Wabup Mimik menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Rangkuman Kesepakatan:
- Pengembalian 21 ijazah karyawan pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
- Pembayaran tunggakan gaji mantan karyawan.
- Penghapusan kebijakan pembebanan ganti rugi kehilangan barang kepada karyawan.
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk senantiasa mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghargai hak-hak karyawan.