Pengemudi Land Cruiser Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Maut yang Libatkan Ambulans di Pelalawan

Tragedi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil ambulans dan Toyota Land Cruiser di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi Land Cruiser, Priadi, sebagai tersangka atas insiden yang merenggut nyawa dua orang dan menyebabkan empat lainnya mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggar, mengonfirmasi penetapan status tersangka kepada Priadi pada Senin (2/6/2025). "Sudah (jadi tersangka)," ujar AKP Enggar. Lebih lanjut, AKP Enggar menyatakan bahwa Priadi telah resmi ditahan di Polres Pelalawan pada hari yang sama.

Akibat perbuatannya, Priadi dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (1/6) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Timur Km 86+400 Kabupaten Pelalawan. Kecelakaan bermula ketika mobil Land Cruiser bernomor polisi BK-1389-MB yang dikemudikan oleh Priadi melaju dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut diduga hilang kendali dan bergerak melebar ke kanan jalan, memasuki jalur berlawanan.

Pada saat bersamaan, sebuah ambulans bernomor polisi BM-7052-BL yang dikemudikan oleh Andria Permana datang dari arah berlawanan. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tak terhindarkan. Bagian depan Land Cruiser menghantam bagian depan ambulans dengan keras.

Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia, yaitu Suni (49), pasien yang sedang dibawa ambulans untuk dirujuk ke RS Awal Bros di Kota Pekanbaru, dan Andria Permana (40), pengemudi ambulans. Selain itu, empat penumpang ambulans lainnya mengalami luka-luka:

  • Liza Erlianti (29), seorang dokter, mengalami patah pada kedua kakinya.
  • Rika Rahim (25), seorang perawat, mengalami patah pada kedua kaki dan patah pada lengan tangan kiri.
  • Elzan Ramadhan (27), seorang perawat, mengalami luka pada bagian kaki dan pinggang.
  • Mentil Wati (39), mengalami patah pada lengan tangan kiri.

Selain korban dari ambulans, dua orang di dalam Land Cruiser juga mengalami luka-luka:

  • Priadi (46), pengemudi mobil, mengalami sesak di dada.
  • Irwansyah PA (42), penumpang, mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan patah lengan tangan kiri.

Seluruh korban luka dilarikan ke beberapa rumah sakit terdekat, termasuk RS Amalia Medika Pangkalan Kerinci dan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian Polres Pelalawan.