Efisiensi Anggaran: Kemenkeu Hapus Uang Harian Rapat PNS di Luar Kantor Mulai 2026
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis dalam rangka efisiensi anggaran negara dengan menghapus komponen uang harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan rapat di luar kantor. Kebijakan ini akan resmi berlaku mulai tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa selama ini, uang saku rapat di luar kantor terdiri dari dua komponen utama: biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor dan biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor. Besaran uang saku tersebut disesuaikan dengan durasi rapat, meliputi rapat setengah hari (halfday), rapat sehari penuh (fullday), dan rapat sehari penuh yang memerlukan menginap (fullboard).
Penghapusan ini, menurut Lisbon, akan menyasar uang harian untuk rapat seharian penuh tanpa menginap (fullday). Sebelumnya, Kemenkeu telah menghapus uang harian untuk rapat setengah hari (halfday) sejak awal tahun 2025. Dengan demikian, mulai tahun 2026, PNS yang mengikuti rapat di luar kantor hanya akan menerima biaya paket rapat, kecuali jika rapat tersebut berlangsung seharian penuh dan mengharuskan peserta untuk menginap.
"Di tahun 2025 biaya rapat, khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Di tahun 2026 yang fullday pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard," jelas Lisbon.
Lisbon menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengefisienkan anggaran, khususnya pada belanja barang. Dengan penghapusan uang harian untuk rapat halfday dan fullday, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Selain penghapusan komponen uang saku, Kemenkeu juga memperketat pemberian biaya rapat di luar kantor. PNS tidak lagi dapat dengan mudah mengadakan rapat di luar kantor. Terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti adanya target output yang harus segera dicapai, fungsi koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga lain, dan undangan bagi narasumber.
"Kapan itu kita harus rapat di luar kantor, itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor," jelasnya.
PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebelumnya mencantumkan satuan uang harian rapat di luar kantor fullday sebesar Rp 95.000 per orang per hari dan uang harian rapat fullboard sebesar Rp 130.000 per hari. Namun, PMK Nomor 32 Tahun 2025 hanya mempertahankan satuan 'uang saku' harian rapat di luar kantor fullboard dengan besaran yang tetap.
Lisbon berharap langkah-langkah efisiensi ini dapat berjalan dengan baik dan memastikan anggaran negara dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak. Pengawasan ketat terhadap kegiatan rapat dan perjalanan dinas juga terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.