Konflik Berujung Maut: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pengusaha Sembako di Bekasi

Bekasi, Jawa Barat – Kasus pembunuhan seorang pengusaha sembako bernama Alex Lius Setiawan (64) di sebuah ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi, telah menemukan titik terang. Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Andreas di sebuah hotel di Tangerang Selatan pada Minggu (1/6) dini hari.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan Andreas bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan setelah penemuan jasad korban. Dalam interogasi awal, Andreas mengakui perbuatannya yang dilatarbelakangi oleh cekcok dengan korban di toko sembako milik korban.

"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," ujar Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah.

Namun, pengakuan Andreas terkait detail kejadian pembunuhan terkesan berbelit-belit. Dalam rekaman video penangkapan yang beredar, Andreas awalnya mengelak telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Ia hanya mengaku "menekan" korban, sebelum akhirnya mengakui bahwa ia juga menimpa korban dengan kardus.

"Nggak diapa-apain, cuma ditekan," jawab Andreas dalam video tersebut. "Nggak, cuma pakai dus," lanjutnya kemudian.

Motif pasti dari pembunuhan ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, kuat dugaan bahwa cekcok antara pelaku dan korban menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut. Saat ini, Andreas telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 dan atau 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta untuk memastikan motif sebenarnya dari tindakan pembunuhan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi keluarga korban.