Eri Cahyadi Terapkan Kebijakan Parkir Gratis di Tempat Usaha Surabaya, Ancaman Pencabutan Izin Menanti Pelanggar
Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan parkir di wilayahnya. Sebuah Surat Edaran (SE) akan segera diterbitkan yang mewajibkan seluruh pemilik usaha yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir untuk menyediakan fasilitas parkir gratis bagi pelanggan mereka.
Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan masyarakat. Eri Cahyadi menegaskan bahwa SE ini akan mengatur secara detail kewajiban pengusaha, termasuk menyediakan minimal satu orang jukir gratis di lokasi usaha mereka. Lebih lanjut, jukir yang bertugas wajib mengenakan rompi khusus yang mencantumkan identitas tempat usaha, sebagai penanda bahwa layanan parkir yang diberikan tidak dipungut biaya.
Wali Kota Eri Cahyadi secara eksplisit menyampaikan bahwa bagi pengusaha yang mengabaikan ketentuan dalam SE tersebut, sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi terberat yang menanti adalah pencabutan izin usaha. "Jika tidak ada yang menjaga dan mematuhi aturan, izinnya saya cabut. Tidak usah beroperasi di Surabaya," tegas Eri, menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan ini.
Pemerintah Kota Surabaya akan menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Eri Cahyadi juga berencana mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan memastikan implementasinya berjalan efektif. Surat edaran ditargetkan terbit dalam waktu dekat, dan pengusaha diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan diri sebelum sanksi mulai diberlakukan.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Surabaya yang selama ini kerap mengeluhkan keberadaan jukir liar dan tarif parkir yang tidak sesuai. Diharapkan, dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, praktik pungutan liar di area parkir dapat diberantas, menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib bagi warga kota.
Dengan pemberlakuan SE ini, Pemkot Surabaya tidak hanya menargetkan penertiban parkir, tetapi juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir. Pengawasan yang ketat akan memastikan bahwa seluruh potensi pajak parkir tergali secara optimal, sehingga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Surabaya yang lebih baik. Kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran untuk tidak melakukan praktik pungutan liar adalah kunci keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah Kota Surabaya akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha, serta membuka saluran komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Berikut adalah poin-poin utama yang terkandung dalam Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan:
- Kewajiban pemilik usaha yang dikenakan PBJT atas Jasa Parkir untuk menyediakan parkir gratis bagi pelanggan.
- Penyediaan minimal satu orang juru parkir (jukir) gratis di lokasi usaha.
- Jukir wajib mengenakan rompi khusus dengan identitas tempat usaha.
- Sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin usaha.
- Koordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan dan penindakan.
- Sosialisasi kepada OPD dan pengusaha.
- Masa transisi satu minggu sebelum sanksi diberlakukan.