Eks Karyawan Bank Jambi Diduga Lakukan Pembobolan Dana Nasabah Senilai Miliaran Rupiah
Oknum mantan karyawan Bank Jambi berinisial RS (26) diduga melakukan serangkaian pembobolan rekening nasabah yang merugikan hingga Rp 7,1 miliar. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan nasabah dan kelalaian petugas teller. Aksi kejahatan ini dilakukan secara sistematis selama periode September 2023 hingga September 2024.
AKBP Taufik Nurmandiyah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, mengungkapkan bahwa tersangka awalnya mendekati seorang nasabah dan membangun kepercayaan. Kepercayaan ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penarikan dana secara tidak sah. Tersangka meyakinkan teller bank bahwa dirinya memiliki kuasa untuk menarik dana dari rekening nasabah tersebut. Keberhasilan pada penarikan pertama menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksi berikutnya.
Modus yang digunakan RS terbilang rapi. Ia tidak hanya mengaku sebagai perwakilan nasabah, tetapi juga memalsukan tanda tangan untuk mengelabui pihak bank. Dengan cara ini, ia secara leluasa menguras dana dari 27 rekening nasabah tanpa menimbulkan kecurigaan selama berbulan-bulan. Jumlah dana yang berhasil digelapkan dari setiap rekening bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika beberapa nasabah mengajukan keluhan terkait pengajuan pinjaman mereka yang tidak kunjung dicairkan. Setelah dilakukan investigasi internal oleh pihak bank, ditemukan bahwa dana pinjaman tersebut telah dicairkan, namun tidak diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan. Kecurigaan mengarah kepada RS, yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Setelah adanya laporan dan kejanggalan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar AKBP Taufik Nurmandiyah.
Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak perbankan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan verifikasi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perwakilan nasabah atau pihak bank.