Investigasi Dugaan Maladministrasi dalam Tragedi Kebakaran di Aceh Utara yang Merenggut Nyawa Seorang Anak
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi telah meluncurkan investigasi mendalam terkait dugaan kelalaian prosedur operasional standar (SOP) oleh sejumlah petugas pemadam kebakaran (Damkar) dalam penanganan kebakaran yang berakibat fatal di Desa Alue Bili Rayek, Kecamatan Baktiya. Insiden tragis ini mengakibatkan seorang anak berusia enam tahun, Muhammad Ishak, yang memiliki kebutuhan khusus, meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api.
Langkah signifikan ini diambil sebagai respons langsung terhadap arahan Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang dikenal luas dengan sapaan Ayahwa. Bupati telah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Asnawi, dari posisinya. Selain itu, beberapa personel Damkar lainnya juga telah dibebastugaskan sementara dari tugas operasional mereka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, tim investigasi yang dibentuk akan fokus pada penelaahan secara komprehensif terhadap potensi adanya indikasi kelalaian dalam pelaksanaan tugas oleh petugas Damkar saat kejadian berlangsung pada hari Kamis, 29 Mei 2025. Saifuddin menekankan bahwa tujuan utama dari investigasi ini adalah untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Tim akan bekerja secara independen dan profesional untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, mewawancarai saksi-saksi, dan menganalisis data-data yang tersedia.
“Tim investigasi telah resmi dibentuk dan akan segera melaksanakan tugasnya. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi apakah terdapat unsur kelalaian dalam pelaksanaan tugas oleh petugas Damkar. Hasil pemeriksaan akan kami laporkan secara transparan kepada Bapak Bupati,” tegas Saifuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Guna memastikan kelancaran operasional BPBD Aceh Utara selama proses investigasi berlangsung, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menunjuk Asisten III Pemerintah Aceh Utara, Fauzan, sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala BPBD. Selain itu, Kepala Bidang Kebencanaan BPBD, Mulyadi, juga ditunjuk sebagai pelaksana harian Kepala Bidang Damkar. Perubahan juga terjadi pada posisi Komandan Pos Damkar Desa Alue Bilie, yang kini dijabat oleh pejabat baru menggantikan Alamsyah.
Adapun daftar personel Damkar yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan meliputi:
- Muzakir (Danru)
- Razulis Zakaria (Sopir)
- M Khalis (Sopir)
- Yudi Heriady (Anggota)
- Muhibuddin (Anggota)
- Hendra (Anggota)
- Kautsar Maulana (Anggota)
- Kamaruzzaman (Anggota)
Seluruh personel tersebut bertugas di pos Damkar yang berlokasi di Desa Alue Bilie, Kecamatan Baktiya. Insiden kebakaran tragis yang menimpa Muhammad Ishak terjadi pada sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kebakaran diduga kuat disebabkan oleh korsleting listrik. Muhammad Ishak merupakan putra dari pasangan Mansur dan Aminan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil investigasi ini secara tegas dan proporsional. Apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas Damkar, maka sanksi yang sesuai akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas kehilangan yang sangat menyakitkan ini.