Pemerintah Alihkan Subsidi Listrik ke Bantuan Langsung Tunai Bagi Pekerja dan Guru Honorer
Pemerintah mengambil keputusan strategis dengan membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan pada Juni-Juli 2025. Sebagai gantinya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar jutaan pekerja dan guru honorer.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini didasari pertimbangan proses penganggaran diskon listrik yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Hal ini membuat realisasi diskon listrik pada periode Juni-Juli 2025 tidak memungkinkan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat koordinasi antar menteri.
Rincian Program BSU
BSU akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Syaratnya, pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000. Pemerintah mengupayakan penyaluran bantuan ini dapat dimulai pada bulan Juni 2025.
Selain pekerja, pemerintah juga memberikan BSU kepada sekitar 565.000 guru honorer. Rinciannya, 188.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama. Sama seperti pekerja, guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp 600.000.
Koordinasi dan Sumber Dana
Program BSU ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program BSU ini.
Pembaruan Data Penerima
Sri Mulyani menjelaskan bahwa program BSU ini sebelumnya pernah dijalankan pada masa pandemi Covid-19. Namun, karena adanya sejumlah kendala terkait data penerima, pemerintah melakukan pembaruan dan validasi data secara menyeluruh. BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembersihan data untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, yaitu pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Dengan data yang telah diperbarui dan valid, pemerintah optimis program BSU dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat.