Upaya Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura Belum Membuahkan Hasil, KPK Terus Kawal Proses Ekstradisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan proses hukum terhadap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang saat ini ditahan di Singapura. Upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos di Singapura hingga saat ini belum disetujui oleh pihak pengadilan setempat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa proses ekstradisi Tannos masih terus berjalan. "Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," ujarnya kepada wartawan. KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar. Komunikasi intensif antar pemerintah Indonesia dan Singapura terus dilakukan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham menyatakan bahwa Paulus Tannos masih berupaya untuk menghindari ekstradisi ke Indonesia. Tannos disebut belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela kepada pihak berwenang Indonesia. Menurut Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, Tannos telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan di Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung terus berupaya untuk melawan permohonan tersebut.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Selanjutnya, pada 23 April 2025, pemerintah Indonesia menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi kepada otoritas Singapura. Pengadilan di Singapura dijadwalkan untuk menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir Juni 2025.

Widodo menjelaskan bahwa Tannos saat ini masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025. Comittal hearing adalah sidang untuk menentukan apakah bukti yang diajukan oleh negara peminta (Indonesia) cukup kuat untuk mendukung ekstradisi. Paulus Tannos telah menjadi buron KPK sejak tahun 2021 dan akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.

Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. KPK terus berupaya untuk membawa Tannos ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Proses ekstradisi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan Tannos dapat segera diadili di Indonesia.