Video Diduga Hasil Manipulasi AI Gemparkan Sampang: Bupati Diduga Sindir Wakil Bupati
Sebuah video yang beredar luas di media sosial baru-baru ini telah menimbulkan kehebohan di Kabupaten Sampang. Video tersebut menampilkan Bupati Sampang, Slamet Junaidi, yang diduga melontarkan sindiran kepada wakilnya, Ahmad Mahfudz. Video berdurasi singkat ini, yang diunggah oleh akun TikTok @faktapolitiktok, memicu spekulasi bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah cepat untuk menyelidiki keaslian video tersebut. Kepala Dinas Kominfo Sampang, Amrin Hidayat, menyatakan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa video tersebut adalah produk deepfake. Beberapa kejanggalan yang ditemukan, menurut Amrin, mengarah pada kesimpulan bahwa video tersebut telah dimanipulasi dengan teknologi AI.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi dasar kecurigaan Dinas Kominfo:
- Ketidakjelasan pada Tepi Dagu dan Pipi: Pada beberapa detik awal video, terlihat ketidakjelasan pada area tepi dagu dan pipi Bupati Slamet Junaidi.
- Gerakan Wajah yang Tidak Alami: Terdapat anomali pada gerakan wajah yang mengindikasikan bahwa kulit wajah tidak menyatu secara alami dengan gerakan mulut.
- Ketidaksinronan Gerakan Mata dan Kepala: Gerakan mata dan kepala dalam video tersebut tidak sinkron, menimbulkan kesan bahwa video tersebut telah dimanipulasi.
- Pergeseran Bentuk Wajah yang Tidak Wajar: Pada menit tertentu, terlihat adanya pergeseran bentuk wajah yang tidak normal, seolah-olah wajah tersebut melayang.
Menanggapi hal ini, Amrin Hidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sampang untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama konten digital yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap konten yang menampilkan tokoh publik dan pejabat daerah, karena potensi penyalahgunaan teknologi untuk menyebarkan disinformasi semakin meningkat.
Lebih lanjut, Amrin mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan dan membuat video hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar kelompok. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, Pemerintah Kabupaten Sampang berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dalam video yang beredar, terdengar suara yang diduga merupakan Slamet Junaidi menyampaikan pesan yang terkesan menyindir Ahmad Mahfudz. Pesan tersebut berisi pernyataan tentang pentingnya wakil bupati menjalankan tugas sesuai dengan perannya dan tidak melampaui batas wewenangnya. Pernyataan ini kemudian dikaitkan dengan ungkapan bahasa Madura "lakonah lakonih, kennengah kennengih" yang berarti kerjakan apa yang menjadi tugasnya, tempati apa yang seharusnya ditempati.