Pemerintah Alihkan Subsidi Listrik ke Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang semula direncanakan berlaku pada bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk program diskon listrik tersebut mengalami keterlambatan yang signifikan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan sesuai jadwal.

Sebagai pengganti diskon tarif listrik, pemerintah mengalihkan alokasi anggaran tersebut untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota. Program BSU ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan total bantuan sebesar Rp 600 ribu. Penyaluran BSU ini diharapkan dapat dimulai pada bulan Juni.

Selain pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Bantuan ini meliputi 188 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan 277 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama. Sama seperti pekerja lainnya, guru honorer juga akan menerima Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa program BSU ini sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19. Namun, karena masih terdapat permasalahan terkait data penerima manfaat, pemerintah melakukan pembaruan dan verifikasi data secara lebih teliti. BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembersihan data untuk memastikan bahwa bantuan BSU tepat sasaran, yaitu pekerja yang benar-benar memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Dengan data yang akurat dan program yang lebih matang, pemerintah optimis bahwa penyaluran BSU kali ini akan berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengumumkan rencana untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan mendorong konsumsi masyarakat. Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang direncanakan untuk diluncurkan mulai 5 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap BSU dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan pekerja dan perekonomian secara keseluruhan.