BPJS Kesehatan Jambi Luruskan Informasi Terkait Penanganan Korban Kebakaran Nurbaiti

BPJS Kesehatan Jambi Berikan Klarifikasi Terkait Kasus Nurbaiti

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai Nurbaiti, seorang korban kebakaran yang sempat dikabarkan mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di wilayah Jambi.

Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menegaskan bahwa rumah sakit yang disebut menolak Nurbaiti adalah mitra kerja sama BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan konfirmasi dengan pihak rumah sakit, dipastikan tidak ada penolakan pelayanan maupun permintaan pembayaran kepada pasien.

"Kami sudah melakukan konfirmasi dengan rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama kepada Ibu Nurbaiti. Sebenarnya, tidak ada masalah terkait proses penjaminan. Pasien diterima dan dilayani oleh rumah sakit, dan tidak ada permintaan pembayaran," ujar Agusrianto.

Lebih lanjut, Agusrianto menjelaskan bahwa Nurbaiti adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Sesuai dengan ketentuan, peserta JKN yang aktif berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia juga menegaskan tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta JKN KIS dan pasien umum.

BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa data JKN KIS telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Dukcapil. Hal ini memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Jika peserta tidak membawa kartu BPJS Kesehatan, mereka cukup menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Nurbaiti (76), seorang warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, mengalami luka bakar akibat kebakaran yang terjadi di rumahnya. Saat kejadian, Nurbaiti sedang memasak air menggunakan tungku kayu. Ia meninggalkan rumah sejenak untuk berbelanja, dan saat kembali, rumahnya sudah dilalap api. Nurbaiti berusaha memadamkan api dan mengalami luka bakar di bagian kaki dan tangan kiri.

Berikut point-point penting klarifikasi BPJS Kesehatan terkait kasus Nurbaiti:

  • Rumah sakit yang menangani Nurbaiti adalah mitra BPJS Kesehatan.
  • Tidak ada penolakan pelayanan atau permintaan pembayaran kepada pasien.
  • Nurbaiti adalah peserta JKN yang aktif.
  • Tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta JKN KIS dan pasien umum.
  • Data JKN KIS terintegrasi dengan data Dukcapil, sehingga peserta cukup menunjukkan KTP atau KK jika tidak membawa kartu BPJS Kesehatan.

Dengan adanya klarifikasi ini, BPJS Kesehatan Jambi berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan hak mereka.