Kendala Penerbitan Surat Keterangan Lulus Hambat Pengambilan PIN SPMB di Madiun

MADIUN - Proses penerimaan siswa baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Madiun diwarnai kendala. Pada hari pertama pembukaan pengambilan Personal Identification Number (PIN) untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sejumlah calon siswa terpaksa gigit jari karena belum dapat memenuhi persyaratan utama, yakni Surat Keterangan Lulus (SKL).

Pantauan di SMAN 2 Mejayan, Senin (2/6/2025), menunjukkan bahwa banyak calon peserta didik yang datang dengan harapan bisa langsung mendaftar, harus kembali ke sekolah asal mereka. Queenshya Hadi Budiono, seorang calon siswa dari SMPN 2 Balerejo, mengungkapkan kekecewaannya. Ia berencana mendaftar ke SMAN 2 Mejayan melalui jalur prestasi, namun terhambat karena belum memiliki SKL. "Tadi rencananya mau mendaftar melalui jalur prestasi. Sebagai awal, saya mau ambil PIN. Tetapi untuk mendapatkan PIN membutuhkan SKL. Jadi saya harus kembali ke SMP buat ambil SKL yang baru akan dibagikan," ujarnya.

Waka Humas SMA Negeri 2 Mejayan, Teofilus Bani Dwi Sulestiyanta, membenarkan adanya kendala ini. Ia menjelaskan bahwa SKL merupakan dokumen wajib yang harus disertakan calon siswa saat pengambilan PIN SPMB. Selain SKL, calon siswa juga harus membawa rapor semester satu hingga lima dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pengambilan PIN biasanya mulai ramai hari kedua sampai hari kelima karena hari pertama banyak yang belum mendapatkan SKL. Padahal, SKL menjadi salah satu syarat pengambilan PIN. Untuk pengambilan PIN dijadwalkan mulai tanggal 2 Juni hingga 13 Juni," kata Teo.

Teofilus menambahkan, PIN berfungsi sebagai akses masuk ke laman SPMB secara daring. Setelah memiliki PIN, calon siswa dapat mendaftar melalui berbagai jalur yang tersedia, meliputi:

  • Afirmasi
  • Mutasi
  • Prestasi
  • Domisili

SMAN 2 Mejayan sendiri, pada SPMB tahun ini, akan menerima sebanyak 360 siswa. Proses pendaftaran dibagi menjadi tiga tahap:

  1. Tahap pertama (16-17 Juni 2025): Jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, dan prestasi nonakademik.
  2. Tahap kedua (22-23 Juni 2025): Jalur prestasi akademik.
  3. Tahap ketiga (26-27 Juni 2025): Jalur domisili.

Keterlambatan penerbitan SKL oleh beberapa sekolah menjadi perhatian serius, mengingat dokumen ini merupakan kunci awal bagi calon siswa untuk mengikuti proses PPDB selanjutnya. Diharapkan, pihak sekolah segera mempercepat penerbitan SKL agar tidak menghambat kesempatan calon siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.