Penindakan Tegas Kemendag dan Bareskrim terhadap Praktik Kecurangan Minyak Goreng MinyaKita

Penindakan Tegas Kemendag dan Bareskrim terhadap Praktik Kecurangan Minyak Goreng MinyaKita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil tindakan tegas terhadap praktik kecurangan yang ditemukan pada produksi minyak goreng MinyaKita. Tindakan ini menyusul temuan adanya produsen yang mengurangi volume isi kemasan MinyaKita di bawah takaran yang tertera. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa penarikan produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran telah dimulai dan akan terus dilakukan secara intensif. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan terlaksananya distribusi minyak goreng bersubsidi secara adil dan transparan.

Kemendag telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha nakal. Salah satu contohnya adalah penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), distributor MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada 24 Januari lalu. Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Meskipun Kemendag secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan, Budi Santoso menekankan pentingnya tindakan yang tegas untuk mencegah praktik curang serupa terjadi kembali. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari potensi panic buying yang dapat merugikan masyarakat. Strategi penindakan dilakukan secara terukur dan efektif, tanpa perlu dipublikasikan secara masif agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengidentifikasi tiga produsen yang terbukti mengurangi volume isi kemasan MinyaKita. Temuan ini muncul setelah Menteri Pertanian melakukan inspeksi mendadak. Ketiga produsen tersebut adalah:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok), produsen MinyaKita kemasan botol 1 liter.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), produsen MinyaKita kemasan botol 1 liter.
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang), produsen MinyaKita kemasan pouch 2 liter.

Ketiga produsen tersebut ditemukan memproduksi MinyaKita dengan volume yang lebih rendah dari yang tertera pada kemasan, yakni hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter untuk kemasan yang seharusnya berukuran 1 liter. Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus tersebut dan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas dari pihak berwenang ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada produsen nakal dan melindungi kepentingan konsumen.

Kemendag dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi MinyaKita dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Kerjasama antar instansi menjadi kunci dalam menciptakan pasar yang adil dan melindungi hak-hak konsumen. Ke depan, pengawasan dan penindakan akan diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pemerintah berharap agar produsen dapat memproduksi MinyaKita sesuai dengan standar yang ditetapkan, guna memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi yang terjangkau bagi masyarakat luas.