Komnas Haji Imbau Masyarakat Tidak Menyalahkan Pemerintah Terkait Visa Furoda yang Belum Terbit
Polemik Visa Furoda: Komnas Haji Minta Masyarakat Bijak Menyikapi
Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengimbau masyarakat untuk tidak serta merta menyalahkan pemerintah terkait dengan belum terbitnya visa haji furoda hingga saat ini. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa penerbitan visa furoda berada di luar kendali pemerintah, mengingat kuota haji furoda tidak termasuk dalam kuota resmi yang dikelola oleh pemerintah.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), tanggung jawab pemerintah terbatas pada kuota haji reguler (92%) dan haji khusus (8%). Haji furoda, di sisi lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara tur atau travel agent yang menawarkan program tersebut. Keterlambatan atau bahkan kegagalan penerbitan visa furoda oleh otoritas Arab Saudi berada di luar wewenang dan kendali pemerintah Indonesia.
YLKI Desak Perlindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Haji
Menanggapi permasalahan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan akibat gagalnya keberangkatan haji furoda. Ketua YLKI, Niki Emiliana, menyatakan bahwa banyak calon jemaah haji yang mengalami kerugian finansial akibat situasi ini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan beberapa poin penting kepada pemerintah:
- Pengawasan Pengembalian Dana: Pemerintah harus memastikan proses pengembalian dana kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat berjalan transparan dan adil, tanpa adanya potongan yang merugikan konsumen.
- Penindakan Penjualan Kuota Ilegal: YLKI meminta pemerintah untuk menindak tegas praktik penjualan kuota haji furoda secara ilegal dan mencegah potensi penipuan yang mungkin terjadi dalam program haji ini.
- Posko Pengaduan: YLKI membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan, sebagai bagian dari upaya evaluasi penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
- Pendataan Calon Jemaah: YLKI akan bersurat kepada pemerintah untuk melakukan pendataan terhadap calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat, guna memantau proses pengembalian dana dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
- Pengawasan Persaingan Usaha: YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi praktik penyelenggaraan haji agar berjalan secara adil dan sehat, tanpa adanya persaingan yang tidak sehat.
YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
YLKI juga akan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus-kasus gagal berangkat haji furoda ini, untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan sistem penyelenggaraan haji di masa depan.