Konflik Pelanggan dan Penjual Sate Berujung Penusukan di Tanggamus
Insiden Penusukan di Warung Sate Tanggamus: Perselisihan Kecil Berujung Fatal
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung, di mana seorang penjual sate menjadi korban penusukan oleh pelanggannya sendiri. Peristiwa ini bermula dari perselisihan kecil terkait kualitas sate yang dipesan oleh pelaku.
Kejadian nahas ini menimpa Sujei, seorang pria berusia 33 tahun yang sehari-harinya berjualan sate di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung. Pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pelanggan bernama ES (33), datang ke warungnya untuk menikmati hidangan sate. ES, yang merupakan warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, memesan sate seperti pelanggan lainnya.
Namun, setelah menyantap sate tersebut, ES kembali ke warung dengan menunjukkan kemarahan. Menurut keterangan pihak kepolisian, kemarahan ES dipicu oleh beberapa hal, di antaranya adalah kecap yang dianggap terlalu encer dan tusuk sate yang kotor. ES juga mengeluhkan bahwa daging sate menyangkut di giginya akibat tusuk sate yang kurang bersih.
Diduga karena sudah dikuasai emosi, ES secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menyerang Sujei. Serangan mendadak ini mengakibatkan Sujei mengalami luka tusuk yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher, tangan kiri, dan dada. Situasi semakin mencekam ketika darah mulai membasahi pakaian Sujei dan area di sekitarnya.
Keberuntungan masih berpihak pada Sujei. Seorang warga yang berada di lokasi kejadian dengan sigap bertindak untuk melerai. Warga tersebut berhasil mendorong ES, sehingga Sujei dapat diselamatkan dari serangan lebih lanjut. Tanpa bantuan warga tersebut, akibatnya mungkin bisa jauh lebih fatal.
Setelah kejadian, pihak kepolisian dari Polsek Pugung segera mengamankan ES dan membawanya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan brutal tersebut.
Kapolsek Pugung, Inspektur Dua (Ipda) Alfiyan Almasuri, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Jika terbukti bersalah, ES terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Perselisihan kecil seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.