Kejaksaan Siapkan Dakwaan Berlapis untuk TikToker Vadel Badjideh Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah merampungkan penyusunan dakwaan untuk TikToker Vadel Badjideh terkait kasus hukum yang menjeratnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi penunjukan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini.

"Kami telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum dan saat ini sedang dalam proses penyempurnaan dakwaan," ujar Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).

Proses penyempurnaan dakwaan dijadwalkan memakan waktu 20 hari. Selama periode ini, tim JPU akan menyusun dakwaan secara komprehensif sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Selama 20 hari ke depan, tim JPU akan menyempurnakan dakwaan hingga siap dilimpahkan ke pengadilan," jelas Haryoko Ari Prabowo.

Lebih lanjut, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), beberapa pasal akan diterapkan dalam kasus ini. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan secara berlapis dengan tujuan memperkuat tuntutan terhadap Vadel Badjideh.

"Berdasarkan laporan Kasi Pidum, kami akan menerapkan beberapa pasal," kata Haryoko Ari Prabowo.

Adapun pasal-pasal yang berpotensi menjerat Vadel Badjideh adalah sebagai berikut:

  • Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • Pasal 348 KUHP

"Pasal-pasal ini akan kami coba terapkan secara berlapis," tegasnya.

Selama proses penyusunan dakwaan oleh JPU sebelum pelimpahan ke pengadilan, Vadel Badjideh tetap ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari.